SULAWESI TENGAH,Jejak-kasusnews.web.id – Polemik terkait pemberitaan berjudul “Dosa Besar Kades Lembantonga? Dua KK Lansia Diduga Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Bertahan Hidup dari Ubi dan Pisang” terus menjadi perbincangan di media sosial.
Salah satu akun Facebook bernama *Bang Vinx*memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan:
“MENANGGAPI FOTO DARI POSTINGAN INI HARUS DIPAHAMI BAHWA POLITIK KOTOR SALING MENJATUHKAN DAN IRI HATI MASIH ADA.”
Selain itu, akun tersebut juga menuliskan:
“KAPAN DESA BISA BERKEMBANG KALAU MASIH ADA ORANG YANG HANYA PUNYA NYALI BERSUARA DI SOSMED DAN MENYEBARKAN BERITA TIDAK BENAR, APAKAH INI YANG DINAMAKAN MOHINTUWU?”
Menanggapi hal tersebut, Kaperwil Media JejakKasusNews Sulawesi Tengah, *Kelvin Yansa*, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan medianya bukanlah informasi bohong atau hoaks.
Menurut Kelvin, media memiliki dasar dan bukti yang kuat sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menilai bahwa tudingan yang menyebut pemberitaan tersebut tidak benar dapat merugikan nama baik media yang telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa berita yang kami publikasikan bukan hoaks. Kami memiliki data, keterangan, serta bukti yang mendukung isi pemberitaan tersebut. Media bekerja berdasarkan fakta dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kelvin.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh *Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945*, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kelvin menambahkan bahwa media berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami siap bertanggung jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Namun apabila ada pihak yang menuduh berita kami hoaks, tentu tuduhan tersebut juga harus dapat dibuktikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai dugaan tidak meratanya penyaluran bantuan kepada dua kepala keluarga lansia di Desa Lembantonga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, masih menjadi perhatian masyarakat dan terus menuai berbagai tanggapan di media sosial.
Red**












