News  

Kasus Penikaman di SPBU Ogomolos Diselesaikan Secara Kekeluargaan Melalui Mediasi Polsek Tomini

Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web.id – Kasus penikaman yang sempat menggegerkan warga di kawasan SPBU Ogomolos, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tomini.

Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Tomini tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat bersama keluarga masing-masing. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kapolsek Tomini bersama personelnya memfasilitasi jalannya mediasi dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing. Suasana dialog berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.

Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh keluarga dan pihak kepolisian.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan maupun ganti rugi. Mereka juga berkomitmen untuk tidak memperpanjang permasalahan dan menjaga hubungan baik demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kapolsek Tomini mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan damai melalui musyawarah. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah positif untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kasus penikaman yang sempat menghebohkan warga di SPBU Ogomolos, Kecamatan Mepanga, dinyatakan selesai melalui jalur mediasi dan kekeluargaan. Polsek Tomini berharap kedua belah pihak dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( Moh Ronaldi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *