Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Sorotan terhadap proyek pembangunan jaringan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Guna Tani di Kampung Cisepan, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, terus bergulir. Selain dugaan penggunaan material berupa pasir, batu, dan kesik yang diambil langsung dari parit sungai di sekitar lokasi pekerjaan, kini muncul dugaan adanya pesan WhatsApp bernada peringatan kepada awak media setelah pemberitaan diterbitkan.
Hendi Heryana, Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi Jejakkasusnews.web.id, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin undang-undang tidak boleh dihalangi dengan cara apa pun.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi, bukan mengirimkan pesan yang bernada peringatan kepada wartawan. Pers bekerja berdasarkan fakta di lapangan dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Hendi.
Sebelumnya, hasil pantauan awak media di lokasi proyek menemukan dugaan penggunaan material berupa pasir, batu, dan kesik yang berasal dari parit sungai di sekitar area pekerjaan. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang pekerja bernama Ardi.
“Iya, material pasir dan batu menggunakan yang ada di lokasi,” ujar Ardi saat ditemui awak media.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Hendi menegaskan, apabila benar material diambil dari badan sungai tanpa izin atau digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak pekerjaan, maka persoalan tersebut harus diusut secara transparan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau benar ada penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan atau diambil tanpa mekanisme yang sah, maka harus diperiksa secara menyeluruh. Ini menyangkut kualitas pembangunan, penggunaan uang negara, dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Sumber Daya Air, Inspektorat Kabupaten Garut, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Hendi, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi pengambilan material dari badan sungai tanpa izin atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan, perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang disebut sebagai salah satu perangkat Desa Gunamekar. Isi pesan tersebut berbunyi:
“Tembusan Hen Hati-hati kamu, pokona kamu heeh waspada weh, kalau lain ka kamu kajen we, kitu we.”
Menurut Hendi, pesan tersebut disayangkan karena muncul setelah pemberitaan mengenai proyek tersebut dipublikasikan.
“Saya tidak akan gentar menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan buktikan dengan data dan klarifikasi resmi, bukan dengan pesan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Guna Tani, Hikmat, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan ataupun hak klarifikasi.
Media Jejakkasusnews.web.id menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Ketua P3A Guna Tani, pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Gunamekar, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red***












