News  

Diduga Hindari Konfirmasi Awak Media, Ketua Kelompok P3A Guna Tani Enggan Berikan Penjelasan Soal Proyek Irigasi

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Pembangunan jaringan irigasi yang dikelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Guna Tani di Kampung Cisepan, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kembali menjadi perhatian publik. Selain muncul dugaan penggunaan material yang diambil langsung dari parit atau aliran sungai di sekitar lokasi pekerjaan, proses konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga belum membuahkan hasil.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Sodong Panjang dengan Nomor Perjanjian Kerja Sama HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-GRT/2026/142. Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Di lapangan, sejumlah warga mempertanyakan kualitas material yang digunakan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa sebagian material batu diambil langsung dari parit atau aliran sungai di sekitar lokasi pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Kelompok P3A Guna Tani, Hikmat. Pertemuan terjadi di sekitar wilayah Desa Gunamekar saat yang bersangkutan sedang melintas.

Namun ketika awak media mau meminta tanggapan serta klarifikasi terkait pelaksanaan proyek P3A Guna Tani, Hikmat hanya memberikan jawaban singkat, “Saya sedang sibuk, lagi sensus, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Setelah itu, yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan wawancara maupun klarifikasi secara mendalam.

Sikap tersebut memunculkan kesan bahwa Ketua Kelompok P3A Guna Tani belum bersedia memberikan keterangan kepada publik mengenai pelaksanaan proyek yang tengah dikerjakan.

Sebagai pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan media merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak pelaksana sangat diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok P3A Guna Tani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material maupun pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Irwan Nurjaman & Yoka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *