Asahan,Jejakkasusnews.web.id – Polres Asahan Melalui Sat Res Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang wanita pelaku Penelantaran bayidi Desa Rawang Panca Arga,Kabupaten Asahan ,Sumatera Utara.
Tepatnya pada Senin (4/7/26)lalu,pelaku berinisial ES(30)ternyata bukan warga Asahan,melainkan warga Lingkungan JanjiManahan,Desa Langka Payung,kecamatan Sungai Kanan,Kabupaten Labuhan Batu Selatan(Labusel) Sumatera Utara.
Pelaku akhinya di di boyong ke Polsek Kota Kisaran dan ditempatkan di ruang Reskim Polsek tersebut untuk di minta keterangannya.
Lalu pada Kamis(6/7/26) terlihat sosok yang sudah sangat kenal sigap dan perduli dengan masalah yang menyangkut Masyarakatnya yaitu Wakil Bupati Asahan Rianto,SH MA yang langsung di sambut Kanit Res Polsek Kota Kisaran Ipda Supangat,SH MA selaku Penyidik Polsek Kisaran.
Kehadiran Wakil Bupati di Polsek tersebut,selain ingin melihat langsug pelaku wanita yang pembuangan Bayi perempuan tersebut ,iya juga sangat mengapresiasi kinerja polisi,khususnya Sat Res Kota Kisaran tampa menunggu lama hanya dalam 2×24 jam ,polisi berhasil menangkap pelaku yang tega membuang Bayinya tersebut dan menilai profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik yang menjadi Pengayom Masyarakat.
Kepada Jejak Kasus, Supangat mengatakan terduga pelaku melahirkan bayinya di salah satu bidan Desa yang ada di Rawang Panca Arga,kecamatan Rawang Panca Arga.
Tak lama melahirkan bayinya ,lantas iya membawa bayi tersebut dan membuangnya di satu lokasi,tepatnya Pinggiran DAM dusun lV Desa Rawang Panca Arga ,ucap Supangat.
Kondisi bayi pada saat di temukan penuh luka di bagian wajah dan belum tau penyebabnya dan saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan yang medis intensif di Puskesmas yang ada di Desa Panca Arga tersebut.
Supangat menambahkan.,saat ini pelaku sudah di amankan oleh Kepolisian untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,tutur Ipda Supangat selaku Sat Res Polsek Kota Kisaran yang berhasil menangkap pelaku hanya kurung waktu 2×24 Jam itu.
(Ade’Zass)












