Tasikmalaya,Jejakkasusnews.web.id – Seorang pegawai di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial NZ, resmi mengundurkan diri setelah menjadi sorotan publik akibat komentarnya yang dinilai mencibir pasien BPJS Kesehatan dan viral di berbagai media sosial.
Kasus tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS, viral di media sosial. Yurizal mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan ruang rawat inap yang disebut mencapai sekitar delapan jam.
Direktur RSUD dr. Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima surat pengunduran diri NZ pada Kamis (6/8/2026). Per Jumat (7/8/2026), pengunduran diri tersebut telah resmi berlaku.
“Jadi per hari ini sudah resmi mengundurkan diri. Kemarin merupakan hari terakhir yang bersangkutan bekerja,” ujar dr. Budi.
Ia menjelaskan, manajemen rumah sakit kini tengah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti status kepegawaian NZ. Secara administratif, NZ merupakan staf administrasi dengan status PPPK Paruh Waktu dan telah bekerja di RSUD dr. Soekardjo selama lebih dari lima tahun.
Terkait alasan pengunduran diri, dr. Budi menyebut bahwa dalam surat yang disampaikan, NZ mengemukakan alasan kesehatan. Namun, pihak rumah sakit tidak menjelaskan lebih jauh apakah kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan publik setelah kasus tersebut viral.
“Saya tidak bisa berbicara lebih jauh dan itu merupakan alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Dr. Budi juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, NZ bukan merupakan tenaga kesehatan seperti dokter atau perawat.
“Perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan, melainkan staf administrasi biasa,” tegasnya.
Sebelum mengundurkan diri, NZ sempat mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan atas komentarnya dan menyatakan siap menerima sanksi atas tindakannya yang telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026 melalui akun @yurizaltrich. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap sebagai pasien BPJS. Meski tidak menyebut nama rumah sakit, unggahan tersebut kemudian viral dan memicu beragam tanggapan.
Perhatian publik semakin meningkat setelah sejumlah komentar dari akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien. Salah satu komentar yang menjadi sorotan bahkan menyarankan agar pasien berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan tempat, sehingga menuai kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pelayanan publik, termasuk di lingkungan rumah sakit, untuk menjaga etika, profesionalisme, dan empati dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Hendi Heryana / Hendra,Beni












