News  

POLRES SUMEDANG UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN, 8 TERSANGKA DIAMANKAN DAN 1 DPO DIBURU

Sumedang,Jejakkasusnews.web.id – Polres Sumedang mengungkap tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang pria berinisial H (47) meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, sebanyak 8 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1 orang lainnya berinisial FR alias D ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar Selasa, 11 Agustus 2026, di Gedung Serba Guna Polres Sumedang.

Press conference dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., dan Kanit Idik I Unit Resum Ipda Arief Setiawan, S.E., M.H.

Kapolres Sumedang menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengalami kekerasan fisik di rumah/garasi salah satu tersangka di wilayah Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban kemudian dibawa ke sebuah kos di Desa Jatihurip. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa tersangka.

Selanjutnya korban dibawa menuju Sekretariat FKPPI di Jalan Dano. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diikat menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kaki, kemudian ditinggalkan di garasi belakang dalam keadaan terikat.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim URC Polres Sumedang menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang berteriak meminta pertolongan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak dengan kedua kaki terikat serta mengalami luka lebam pada bagian wajah.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, motif sementara perkara ini berkaitan dengan permasalahan ekonomi, yaitu korban diduga tidak membayar rental kendaraan mobil serta menghilangkan STNK kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik Satreskrim Polres Sumedang terlebih dahulu mengamankan tersangka DAF pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kota Tua, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, penyidik kemudian mengungkap keterlibatan tujuh tersangka lainnya, yaitu AC, AS, RN, DR, DGY, DS dan DP, sesuai dengan peran masing-masing.

Dengan demikian, sebanyak 8 tersangka telah diamankan, yaitu DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS dan DP.

Sementara itu, FR alias D telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan upaya pencarian serta pengejaran oleh Satreskrim Polres Sumedang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone Oppo warna silver, satu utas tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Toyota Ayla warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, serta satu pasang sepatu kets warna hitam.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolres Sumedang.

STATEMENT KAPOLRES SUMEDANG

AKBP Dr. REZA MA’RUFFI, S.H., S.I.K., M.H.

“Polres Sumedang telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang korban berinisial H, laki-laki berusia 47 tahun, meninggal dunia.

Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS dan DP.

Sementara itu, satu orang berinisial FR alias D telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dilakukan upaya pencarian dan pengejaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari permasalahan ekonomi terkait kendaraan rental. Korban kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama di beberapa lokasi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi terikat dan mengalami luka-luka.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kami telah melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami masih melakukan pencarian dan pengejaran. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Sumedang akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan dan kepentingan proses penyidikan.

Kami pastikan Polres Sumedang akan terus bekerja secara profesional, transparan dan bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *