GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Redaksi JejakKasusnews.web.id menyatakan telah menerima surat Hak Jawab, Klarifikasi, Keberatan dan Permintaan Koreksi dari Kepala SMK IT Miftahul Huda, Tuti Latifah, S.Pd.I., Gr., tertanggal 12 Agustus 2026, dengan Nomor 425.11/01/HJ-PMO/SMKITMH/VIII/2026.
Redaksi menghormati hak setiap pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Namun demikian, hak jawab bukan berarti redaksi harus menerima seluruh dalil pihak yang diberitakan sebagai kebenaran mutlak. Hak jawab justru merupakan bagian dari mekanisme pers yang memungkinkan masyarakat melihat versi pemberitaan dan versi bantahan secara berimbang.
Karena itu, redaksi menolak keras apabila surat hak jawab tersebut diposisikan seolah-olah telah membatalkan substansi pemberitaan sebelum fakta, dokumen dan sumber informasi diuji secara objektif.
REDAKSI TIDAK PERNAH MENYATAKAN SEKOLAH TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PIDANA
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan menggunakan konstruksi jurnalistik berupa dugaan, informasi yang diperoleh dari narasumber, serta dorongan agar persoalan diverifikasi dan diaudit oleh pihak berwenang.
Redaksi tidak pernah menjatuhkan putusan hukum terhadap SMK IT Miftahul Huda.
Justru substansi pemberitaan mempertanyakan bagaimana seseorang dapat tercatat dalam administrasi pendidikan sebuah sekolah ketika yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mendaftar atau bersekolah di lembaga tersebut.
Pertanyaan tersebut bukan vonis pidana.
Pertanyaan tersebut merupakan persoalan publik yang layak diklarifikasi, terlebih ketika menyangkut data peserta didik, administrasi pendidikan dan keabsahan pencatatan dalam sistem pendidikan.
Jika pihak sekolah menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan data, redaksi mempersilakan pihak sekolah membuktikannya melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, bantahan paling kuat bukan sekadar pernyataan tertulis, melainkan data dan dokumen yang dapat diuji.
SOAL “KUASA”, REDAKSI SIAP MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PROSES KERJA JURNALISTIK
Pihak sekolah mempertanyakan mengenai dasar kewenangan wartawan yang melakukan konfirmasi.
Redaksi menilai persoalan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengaburkan substansi utama pemberitaan.
Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah substansi persoalan administrasi peserta didik yang menjadi dasar pemberitaan.
Redaksi tetap menghormati hak privasi setiap pihak dan tidak bermaksud membuka data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
Namun apabila pihak sekolah menyatakan bahwa tidak pernah terjadi persoalan administrasi sebagaimana diberitakan, maka fokus utama seharusnya adalah memberikan penjelasan dan dokumen mengenai bagaimana data tersebut tercatat, dari mana sumbernya, kapan pencatatan dilakukan dan berdasarkan dokumen apa.
Redaksi tidak akan mundur hanya karena muncul keberatan terhadap proses konfirmasi.
TIDAK DATANG KE SEKOLAH BUKAN BERARTI VERIFIKASI BERHENTI
Dalam suratnya, pihak sekolah menyatakan telah membuka kesempatan kepada wartawan untuk datang langsung ke sekolah, tetapi wartawan tidak hadir dengan alasan kondisi jalan.
Redaksi menegaskan bahwa verifikasi jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh kehadiran fisik wartawan di satu lokasi.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk komunikasi langsung, permintaan penjelasan, pemeriksaan dokumen yang relevan, wawancara narasumber serta pencocokan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Jika pihak sekolah merasa memiliki dokumen yang dapat membantah substansi pemberitaan, redaksi terbuka untuk menerima dan memeriksanya.
Sebaliknya, jangan meminta media menghapus sebuah persoalan hanya karena pihak yang diberitakan menyatakan keberatan.
Bantahan harus berhadapan dengan fakta, bukan sekadar dengan tekanan.
SOAL IDENTITAS ANAK DAN NISN: REDAKSI AKAN MENINJAU SECARA SERIUS
Redaksi memahami bahwa persoalan yang menyangkut anak dan data pendidikan harus ditangani secara hati-hati.
Karena itu, redaksi akan melakukan peninjauan terhadap materi visual dan data yang dipublikasikan dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan anak, kepentingan publik, relevansi informasi dan ketentuan pers yang berlaku.
Namun redaksi juga menegaskan bahwa persoalan identitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan substansi persoalan administrasi yang sedang dipertanyakan.
Apabila terdapat data yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik, redaksi dapat melakukan penyamaran atau penyesuaian.
Tetapi penyamaran data pribadi tidak otomatis menghapus fakta mengenai persoalan yang sedang diberitakan.
UU PDP BUKAN VONIS, TETAPI PENGINGAT AGAR DATA DIVERIFIKASI
Pihak sekolah keberatan terhadap pencantuman UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta dugaan pemalsuan atau manipulasi.
Redaksi kembali menegaskan: pencantuman aspek hukum bukan berarti redaksi telah menjatuhkan vonis.
Justru karena belum diketahui secara pasti bagaimana data seseorang dapat tercatat sebagai peserta didik, maka diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme administrasinya.
Jika ternyata hanya terjadi kesalahan administrasi, silakan dibuktikan.
Jika terdapat kekeliruan data, silakan dikoreksi.
Jika ternyata seluruh proses telah sesuai ketentuan, silakan ditunjukkan dokumen pendukungnya.
Dan apabila hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk menindaklanjutinya.
Redaksi tidak berkepentingan membuat seseorang bersalah. Redaksi berkepentingan agar fakta tidak disembunyikan.
SEKOLAH MENYATAKAN SIAP DIAUDIT — REDAKSI MENYAMBUT BAIK
Pernyataan SMK IT Miftahul Huda bahwa pihak sekolah siap diaudit dan diverifikasi justru merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Redaksi mendorong agar pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan.
Pemeriksaan dapat diarahkan terhadap dokumen penerimaan peserta didik, formulir pendaftaran, sumber data, dokumen asal sekolah, proses input data, administrasi peserta didik dan dokumen pendukung lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.
Jika sekolah benar, audit akan membersihkan nama sekolah. Jika ada kesalahan, audit akan menunjukkan titik masalahnya.
Karena itu, redaksi tidak gentar menghadapi proses pemeriksaan.
REDAKSI TIDAK TAKUT DEWAN PERS
Pihak sekolah menyatakan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Redaksi justru menyatakan silakan ditempuh apabila dianggap perlu.
JejakKasusnews.web.id menghormati Dewan Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Redaksi siap menjelaskan proses jurnalistik, sumber informasi, proses konfirmasi, materi pemberitaan serta dasar pemberitaan apabila diminta oleh lembaga yang berwenang.
Bagi redaksi, Dewan Pers bukan ancaman.
Justru mekanisme Dewan Pers dapat menjadi ruang yang sehat untuk menguji apakah pemberitaan telah memenuhi prinsip jurnalistik dan apakah keberatan pihak yang diberitakan memiliki dasar yang kuat.
HAK JAWAB BUKAN HAK UNTUK MENGHAPUS FAKTA
Redaksi menegaskan satu hal penting:
Hak jawab adalah hak untuk menjelaskan. Bukan hak untuk mengendalikan isi media.
Permintaan koreksi akan dipelajari.
Apabila ditemukan kesalahan faktual, redaksi akan memperbaikinya sesuai prinsip jurnalistik.
Namun apabila yang dipersoalkan adalah fakta yang masih relevan, disertai sumber dan telah dikonstruksikan sebagai dugaan, maka redaksi tidak akan mengubahnya hanya karena pihak yang diberitakan merasa tidak nyaman.
Media massa bukan alat untuk menghukum seseorang.
Tetapi media juga bukan alat yang dapat dipaksa diam ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
REDAKSI MENANTANG PEMBUKTIAN SECARA TERBUKA
Daripada saling melempar tudingan, redaksi menawarkan jalan yang jauh lebih sederhana:
Buka dokumennya. Periksa datanya. Telusuri sumber pencatatannya. Periksa proses administrasinya. Hadirkan pihak yang mengetahui. Libatkan instansi yang berwenang.
Dari sana masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif, kesalahpahaman, kekeliruan data atau terdapat persoalan lain yang memang harus dipertanggungjawabkan.
Redaksi tidak meminta masyarakat percaya begitu saja kepada JejakKasusnews.web.id.
Redaksi juga tidak meminta masyarakat percaya begitu saja kepada pihak sekolah.
Biarkan fakta dan dokumen yang berbicara.
PENUTUP REDAKSI
JejakKasusnews.web.id tetap menghormati SMK IT Miftahul Huda, tenaga pendidik, peserta didik dan seluruh pihak yang terkait.
Namun penghormatan tersebut tidak berarti redaksi harus menghentikan pemberitaan terhadap persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Redaksi siap memuat hak jawab secara proporsional dan memberikan ruang klarifikasi.
Pada saat yang sama, redaksi juga mempertahankan hak untuk melakukan verifikasi lanjutan, pendalaman informasi dan pemberitaan berikutnya apabila ditemukan fakta baru yang relevan.
Jika pihak sekolah memiliki bukti yang membantah pemberitaan, serahkan buktinya.
Jika ada kesalahan redaksi, tunjukkan kesalahannya.
Jika ada data yang keliru, tunjukkan data yang benar.
Jika diperlukan pemeriksaan, mari dorong audit.
Dan jika sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, redaksi siap menghadapi mekanismenya secara profesional.
JejakKasusnews.web.id tidak berdiri di atas tuduhan. Redaksi berdiri di atas proses jurnalistik, konfirmasi, data dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
KEBENARAN TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH SIAPA YANG PALING KERAS MEMBANTAH. KEBENARAN HARUS DIBUKTIKAN DENGAN FAKTA.
Redaksi JejakKasusnews.web.id












