Hampir Setahun, Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa Lampung Timur RS (Rakhmad Setiawan SH MKn) dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian

LAMPUNG,Jejakkasusnews.web.id — Penanganan laporan Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, terkait dugaan pelanggaran oleh seorang jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan SH MKn, Pangkat Ajun Jaksa (III/b) Jabatan Kepala Subseksi Prapenuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur). dalam perkara suaminya hingga kini belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya. Siti mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara dalam perkembangan sebelumnya Kejati Lampung menyatakan hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
Persoalan tersebut bermula dari pengaduan Siti pada Agustus 2025 yang kemudian diteruskan melalui mekanisme pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkembangannya, Siti juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari 2026. Namun, hingga perkembangan terakhir yang diketahui, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap jaksa yang dilaporkannya.

Perkara M. Umar dan Rangkaian Upaya Hukum
Laporan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib. M. Umar sebelumnya menjalani proses persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan pidana terhadap M. Umar dengan total hukuman 10 tahun penjara, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan dan pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.
Atas putusan tersebut, M. Umar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025, yang diberitahukan pada 21 Agustus 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sukadana, pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025.

Setelah putusan banding tersebut, keluarga M. Umar kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Dalam perkara kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi pidana M. Umar menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.

Dengan putusan tersebut, masa pidana yang harus dijalani M. Umar berkurang dibandingkan dengan putusan pada tingkat sebelumnya.

Setelah putusan kasasi, tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Awal Mula Pengaduan terhadap Jaksa Berinisial RS
Di tengah proses hukum perkara M. Umar tersebut, Siti Khotijah menyampaikan pengaduan terhadap jaksa berinisial RS, yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara suaminya.

Siti bersama tim pendamping hukum mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam keterangannya, Siti menyebut adanya uang yang menurut pengakuannya diserahkan melalui pihak lain yang ia kenal sebagai perantara.

Siti menyatakan uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian. Ia menyebut pemberian pertama dilakukan di sebuah tempat yang disebutnya sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, menurut Siti, terdapat dirinya, pihak berinisial IQ, pihak berinisial HL, Romi yang merupakan kerabatnya, serta seorang pengemudi yang disebut bernama Ansori.

Siti menyebut uang kemudian kembali diserahkan pada pertemuan kedua di sebuah rumah makan di Sukadana. Menurut keterangannya, pada pertemuan kedua tersebut hanya dirinya dan HL yang hadir dari pihak yang disebut sebagai perantara.

Siti mengaku tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut kemudian diserahkan setelah berpindah melalui para perantara.

Karena seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari keterangan pelapor, substansi tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut.

Pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung
Pengaduan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme penanganan pengawasan internal Kejaksaan.
Siti menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu dokumen pemanggilan yang diterimanya bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026.

Pada 24 Februari 2026, Siti hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan didampingi tim hukum.

Dalam rangkaian pemeriksaan itu, Siti juga menyebut nama HL sebagai salah satu pihak yang kemudian diperiksa.
Menurut keterangannya, HL pada awalnya beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan. Siti menyatakan dirinya kemudian diminta membantu menyampaikan surat panggilan kepada HL dan IQ.

Pada pemeriksaan berikutnya, menurut Siti, HL akhirnya dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Siti juga menyebut bahwa pada salah satu rangkaian pemeriksaan, dirinya, HL, dan RS sempat berada dalam satu forum pemeriksaan bersama sejumlah pihak lain. Ia mengatakan Romi juga berada dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Romi sendiri, menurut Siti, merupakan kerabat yang selama ini mendampinginya dalam sejumlah proses dan mengetahui beberapa rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan uang yang disebut dalam pengaduannya.

Keterangan Mengenai HL dan IQ
Dalam wawancara terbaru, Siti menjelaskan bahwa HL merupakan orang yang dikenalnya karena memiliki hubungan keluarga dengan suaminya.

Sementara IQ, menurut Siti, diperkenalkan kepadanya oleh HL.

Siti mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara jelas siapa IQ. Ia mengatakan dirinya hanya mendapatkan informasi dari HL bahwa IQ kerap membantu orang yang menghadapi persoalan hukum.

Mengenai keberadaan kedua orang tersebut, Siti mengatakan dirinya mengetahui tempat tinggal HL di wilayah Metro, sedangkan lokasi tempat tinggal IQ tidak diketahuinya secara pasti.

Siti juga menyatakan setelah proses pemeriksaan berlangsung, dirinya masih beberapa kali bertemu HL karena urusan pribadi. Namun, ia mengatakan tidak lagi bertemu dengan IQ maupun RS.

Ketika ditanya mengenai komunikasi dengan HL setelah adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak Kejaksaan, Siti mengatakan komunikasi mengenai persoalan tersebut sudah tidak berlangsung.

Siti Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Uang Setelah Diserahkan
Salah satu bagian penting dari keterangan Siti adalah mengenai keberadaan uang yang menurut pengakuannya telah diserahkan melalui perantara.

Siti menyatakan dirinya menyerahkan uang tersebut karena adanya komunikasi dan janji yang menurutnya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.

Namun, setelah uang diberikan, Siti mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada pihak yang dimaksud dalam pengaduannya.

Ia mengatakan uang tersebut berpindah melalui IQ setelah sebelumnya diterima melalui HL.

Karena itu, Siti mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut akhirnya sampai kepada pihak Kejaksaan atau tidak.

Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang penting untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

HL dan Romi Disebut Pernah Diperiksa
Siti juga menyampaikan bahwa HL pernah diperiksa dalam rangkaian penanganan pengaduannya.

Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan HL dilakukan karena proses pemeriksaan berlangsung dalam beberapa tahapan.

Menurut Siti, dirinya juga beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Sementara Romi, menurut Siti, turut diperiksa karena berada dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan mengetahui sebagian kejadian yang ia sampaikan kepada penyidik atau pemeriksa.

Siti menyatakan keterangan Romi pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang disampaikannya.

Hingga kini, Siti mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung isi lengkap hasil pemeriksaan HL maupun pihak lainnya karena dokumen hasil pemeriksaan tersebut tidak diberikan kepadanya.

Surat Kejati Lampung: Hasil Inspeksi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyampaikan surat kepada kuasa hukum M. Umar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Surat tersebut bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026.

Dalam surat itu, Kejati Lampung menjelaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar telah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejati Lampung juga menjelaskan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Surat perintah tersebut kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam surat tertanggal 21 April 2026 tersebut, Kejati Lampung menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Pada saat itu, Kejati Lampung menyatakan proses tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kuasa Hukum: Proses Seperti “Diputar” Antar instansi
Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meminta kepastian mengenai penanganan laporan tersebut.

Menurut Donny, tim hukum telah berkoordinasi dan menempuh proses melalui sejumlah institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Donny mengatakan, pada salah satu kesempatan ketika berada di Lampung dalam rangka mendampingi proses Peninjauan Kembali, pihaknya juga mendampingi Siti Khotijah mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum saat itu, jaksa berinisial RS disebut telah ditempatkan dalam status non-job.

Namun, Donny menyebut bahwa untuk memulai pemeriksaan terhadap jaksa yang dilaporkan terdapat mekanisme internal yang perlu ditempuh terlebih dahulu.

“Untuk mulai pemeriksaan, seperti kalau di kepolisian dari penyelidikan naik ke penyidikan, harus ada izin dari Inspektorat di Kejagung baru bisa mulai memeriksa RS,” kata Donny.

Tim kuasa hukum kemudian mendampingi Siti ke Jakarta untuk menemui pihak Inspektorat, Ujar Revan Pratama Wijaya SH Salah satu anggota tim advokasi Siti Khotijah

Menurut Donny, dalam pertemuan tersebut pihak Inspektorat menyampaikan bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Donny.
Atas rangkaian tersebut, Donny menyatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan proses karena merasa harus berulang kali mendatangi institusi berbeda untuk memperoleh kepastian.

“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” jelasnya.

Siti Khotijah Kecewa Belum Mendapat Kepastian
Sementara itu, Siti Khotijah menyatakan dirinya kecewa dengan perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan yang menurutnya belum memberikan penjelasan yang dapat menjawab persoalan utama yang dilaporkannya.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa bersalah karena menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah?” kata Siti.

Namun, mengenai aspek apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh jaksa yang dilaporkannya, Siti sendiri mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara langsung aliran uang setelah diserahkan kepada para perantara.
Menurut Siti, uang tersebut diserahkan kepada HL dan kemudian diteruskan kepada IQ. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak Kejaksaan atau tidak.

Siti juga menyatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung isi lengkap hasil pemeriksaan terhadap HL maupun pihak lain yang diperiksa.

Ia mengatakan masih berhubungan dengan HL dalam urusan pribadi, tetapi tidak lagi bertemu dengan IQ maupun RS setelah rangkaian pemeriksaan tersebut.

Meminta Kepastian atas Proses Pengawasan
Siti berharap proses pengawasan internal terhadap laporan yang telah disampaikannya dapat memberikan kejelasan.
Ia juga berharap pihak yang berwenang dapat menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan data dan fakta yang telah dikumpulkan selama proses berlangsung.

Di sisi lain, keterangan Siti mengenai adanya penyerahan uang melalui pihak lain masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa adanya pembuktian serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, substansi mengenai siapa yang menerima uang, untuk tujuan apa uang diberikan, apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dituduhkan, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap para pihak menjadi bagian penting yang masih perlu dijelaskan melalui proses hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Penanganan Laporan Masih Menjadi Perhatian
Rangkaian laporan tersebut kini memasuki fase yang dinantikan Siti maupun pihak kuasa hukum, yakni adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan internal dan tindak lanjut setelah laporan hasil inspeksi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah institusi untuk mengetahui perkembangan proses tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, Siti masih mempertanyakan apakah laporan yang diajukannya telah menghasilkan tindak lanjut lebih lanjut terhadap jaksa berinisial RS.

Hingga perkembangan terakhir yang diketahui, belum terdapat keterangan baru yang menjelaskan secara lengkap hasil akhir pemeriksaan internal maupun keputusan final terhadap laporan tersebut.

Proses ini juga perlu dilihat secara terpisah dari perkara pidana M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan, banding, kasasi, dan kini ditempuh melalui upaya hukum Peninjauan Kembali.

Dengan demikian, laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh jaksa merupakan proses pengawasan tersendiri yang harus dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan institusi yang berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dedy Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *