Batam,Jejakkasusnews.web.id — Tim Badan Pengusahaan (BP) Batam turun langsung menertibkan dan mencopot spanduk pemasaran lahan seluas 8.000 hektare di kawasan Baloi Kolam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (16/8/26) sore.
Langkah tegas ini diambil lantaran lahan tersebut diduga dipasarkan tanpa dilengkapi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berstatus masih di bawah pengawasan serta penguasaan BP Batam.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi (tepatnya di RT 09 RW 05), spanduk pemasaran tersebut mencantumkan nama seseorang berinisial S, yang diklaim sebagai agen dari perusahaan properti Propex. Praktik pemasaran ini dinilai melanggar aturan, mengingat setiap penjualan maupun alih fungsi lahan di Batam wajib mengantongi perizinan resmi dari BP Batam.
Aktivitas pemasaran yang disertai isu penggusuran ini sontak menimbulkan keresahan warga setempat. Saat ini, terdapat sedikitnya 8 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di lokasi tersebut. Mereka mengaku terombang-ambing dengan janji kompensasi atau uang sagu hati yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.
“Kami hanya ingin kejelasan. Katanya mau diganti rugi, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya dari pihak manapun,” ujar salah seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Munculnya Dugaan Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah
Keresahan warga tidak hanya sebatas soal kompensasi. Penjualan lahan ini diduga kuat melibatkan sindikat mafia tanah di Batam. Seorang warga setempat yang akrab disapa Regar, mengungkap adanya nama tokoh tertentu di balik polemik lahan Baloi Kolam.
Regar menyebut nama seorang figur berinisial B yang diduga mendalangi aktivitas tersebut. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa nama tersebut belakangan ini juga tengah menjadi sorotan publik terkait kasus pelanggaran hukum lainnya.
“B itu diduga kuat sebagai otak mafia lahan di Batam. Namanya saat ini juga sedang santer dibicarakan terkait kasus narkoba. Sebagian anggotanya pun sudah diseret ke proses hukum setelah adanya penggerebekan (kasus narkoba) di diskotek Planet 1, 2, dan 3 di Kota Batam baru-baru ini,” ungkap Regar saat diwawancarai, Sabtu (16/8/26).
Menyikapi temuan di lapangan dan keluhan warga, aparat penegak hukum, Pemko Batam, dan BP Batam diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan tanah bodong.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak BP Batam untuk pernyataan resminya, serta mencoba mengonfirmasi pihak berinisial S, manajemen Propex, dan pihak berinisial B guna memenuhi hak jawab dan keberimbangan informasi.
Dedy Rinaldy












