GARUT,Jejakkasusnews.web.id – Tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. SPPG Tanjungjaya 2 Werkip Desa Tanjungjaya diduga mengabaikan kesepakatan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meskipun sebelumnya disebut telah terdapat perjanjian kerja sama terkait penyerapan atau pengadaan bahan kebutuhan SPPG melalui BUMDes.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa terdapat seorang yang disebut-sebut berstatus PNS yang menjadi pemasok barang ke SPPG Tanjungjaya 2.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang berada di balik pengelolaan SPPG Tanjungjaya 2, bagaimana mekanisme penentuan pemasok, dan mengapa kesepakatan dengan BUMDes diduga tidak dijalankan?
Perpres 115 Tahun 2025 Prioritaskan Pelibatan BUMDes
Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang berlaku sejak 17 November 2025. Perpres tersebut mengatur antara lain tata kelola MBG, pengawasan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam Pasal 38 ayat (1), penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik. Ayat (2) menegaskan bahwa pelibatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan efektivitas serta kualitas bahan baku pangan.
Artinya, apabila benar telah terdapat perjanjian kemitraan antara SPPG Tanjungjaya 2 dengan BUMDes dan terdapat pembagian peran yang telah disepakati, maka pelaksanaan kerja sama tersebut semestinya dapat diperiksa secara terbuka, termasuk dasar hukum apabila kemudian SPPG menggunakan pemasok lain.
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri sebelumnya menegaskan bahwa SPPG tidak boleh menutup akses pasokan dari UMKM, petani, peternak, maupun pelaku usaha kecil. BGN mengaitkannya dengan Pasal 38 Perpres 115/2025 mengenai prioritas pelibatan usaha rakyat dan BUMDes dalam rantai pasok MBG.
Dugaan Keterlibatan PNS Perlu Diperiksa
Informasi mengenai adanya seorang yang disebut berstatus PNS sebagai pemasok barang juga perlu mendapatkan perhatian.
Namun, status sebagai PNS tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang perlu diperiksa adalah apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau hubungan dengan proses pengadaan, apakah terdapat kepentingan pribadi atau bisnis, serta apakah aktivitas tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau menggunakan pengaruh jabatannya.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan Pegawai ASN menaati peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN. UU tersebut juga menegaskan kewajiban menjaga netralitas. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, terdapat konsekuensi disiplin kepegawaian.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan. Pasal 42 menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan. Pasal 43 antara lain mencakup konflik yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis.
Karena itu, apabila benar seorang PNS menjadi pemasok sekaligus memiliki hubungan tertentu dengan pihak yang menentukan kebijakan atau pengadaan di SPPG, kondisi tersebut patut diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan.
Kesepakatan BUMDes Jangan Diabaikan Begitu Saja
Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya informasi mengenai perjanjian kerja sama antara SPPG Tanjungjaya 2 dengan BUMDes.
Jika perjanjian tersebut benar-benar telah ditandatangani secara sah oleh para pihak dan memuat kewajiban atau komitmen tertentu mengenai pengadaan/pasokan barang, maka perlu dilihat isi perjanjian secara utuh: siapa para pihaknya, objek kerja sama, jangka waktu, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pengadaan, serta ketentuan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi pemasok, tetapi apakah proses tersebut telah sesuai dengan Perpres 115/2025, ketentuan teknis BGN, perjanjian kemitraan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG.
Publik Meminta BGN dan Pemkab Garut Turun Tangan
Atas munculnya persoalan tersebut, masyarakat meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Garut, Inspektorat, dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap tata kelola SPPG Tanjungjaya 2.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan penting:
1. Apakah benar terdapat perjanjian kerja sama antara SPPG Tanjungjaya 2 dan BUMDes?
2. Apa isi dan ruang lingkup perjanjian tersebut?
3. Siapa yang menentukan pemasok barang untuk SPPG?
4. Apakah benar terdapat PNS yang menjadi pemasok?
5. Jika benar, apakah PNS tersebut memiliki hubungan dengan pihak pengambil keputusan di SPPG?
6. Apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan BGN dan Perpres 115 Tahun 2025?
7. Mengapa pasokan dari BUMDes yang telah menjadi mitra berdasarkan perjanjian diduga tidak digunakan?
8. Apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan pemasok?
Sampai persoalan ini diperiksa secara resmi, seluruh informasi mengenai dugaan “main mata”, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian.
Siapa di Balik SPPG Tanjungjaya 2?
Pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan SPPG Tanjungjaya 2.
Siapa pengelola sebenarnya? Siapa yang menentukan pemasok? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apa alasan kesepakatan dengan BUMDes diduga tidak dijalankan?
Jika tidak ada pelanggaran, maka klarifikasi terbuka justru penting untuk menghilangkan dugaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, pelanggaran prosedur, atau penyimpangan dalam pengadaan, maka aparat dan lembaga pengawas perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tata kelolanya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kualitas pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kini publik menunggu jawaban dari pengelola SPPG Tanjungjaya 2, pihak yayasan, BUMDes, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Badan Gizi Nasional mengenai persoalan tersebut.
Red.












