Pagedangan,Jejakkasusnews.web.id — Pengerjaan saluran air menggunakan U-ditch di Jalan Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan sejumlah aspek keselamatan kerja serta minim informasi mengenai kegiatan pembangunan di lokasi. Jumat (28/08/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pengerjaan tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Selain itu, material dan bekas galian di sekitar lokasi disebut mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas, terlebih lokasi pengerjaan berada di kawasan jalan yang masih digunakan untuk aktivitas kendaraan.
Selain persoalan keselamatan kerja, keberadaan papan informasi atau papan plang proyek juga menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi tim media, salah seorang pekerja bernama Reja, yang mengaku sebagai pengawas di lapangan, menjelaskan bahwa papan proyek sebelumnya berada di bagian depan lokasi pengerjaan dan kemudian dipindahkan.
“Tadinya ada, Bang, di depan, terus kita pindahin ke belakang. Dikarenakan proyeknya pindah pengerjaan,” ujar Reja.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi proyek. Sebab, papan informasi proyek idealnya dapat ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat masyarakat sehingga informasi mengenai pekerjaan dapat diketahui secara terbuka.
Hal ini menjadi penting mengingat masyarakat berhak memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik, termasuk mengenai nilai pekerjaan, pelaksana, serta sumber anggaran.
Ketika ditanya mengenai nilai pekerjaan, Reja menyebut anggaran proyek U-ditch tersebut mencapai sekitar Rp900 juta dengan panjang pengerjaan kurang lebih 350 meter.
Reja juga menjelaskan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Alfa Marroh Biyon Building.
“Untuk anggarannya Rp900 juta, pengerjaan U-ditch sepanjang 350 meter,” tambah Reja.
Reja juga menyampaikan adanya pengelolaan anggaran untuk kebutuhan di lapangan yang menurut keterangannya dipegang oleh seseorang bernama Ajum.
“iya bang, Ajum diperintahkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul selama proses pengerjaan di lapangan,” jelasnya Reja.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan yang tidak berdasar terkait pengelolaan anggaran proyek.
Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya perlu dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai kegiatan pembangunan juga penting bagi masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tim media meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai anggaran proyek, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, spesifikasi teknis, panjang pekerjaan, serta standar keselamatan yang diterapkan.
Termasuk mengenai alasan papan informasi proyek tidak berada di bagian depan atau lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Kami akan meneruskan berita ini ke Gubernur dan Instansi terkait.³
Dedy Rinaldy












