GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan nilai bantuan mencapai Rp1.305.750.133, menjadi sorotan dan menuai pertanyaan publik.
Sorotan tersebut bukan berarti proyek pemerintah tidak boleh dikritisi. Justru karena pembangunan tersebut menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, pelaksanaannya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi, volume pekerjaan, mutu material maupun kesesuaian spesifikasi teknis.
Hendi Heryana, Korwil GAWARIS Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), meminta seluruh pihak terkait tidak menganggap remeh setiap pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, buka dan jelaskan secara terang. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya karena informasi yang seharusnya mudah diberikan malah sulit diperoleh,” tegas Hendi.
Berdasarkan papan informasi yang berada di lokasi, pekerjaan tercantum mulai 4 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pekerjaan disebut baru terlihat sekitar 22 Agustus 2026.
Perbedaan waktu tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, menurut Hendi, kondisi itu tetap perlu dijelaskan secara administratif agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pertanyaan yang muncul antara lain: apakah 4 Agustus merupakan tanggal resmi dimulainya pekerjaan, apakah terdapat pekerjaan persiapan sebelumnya, serta bagaimana jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Semua itu seharusnya bisa dijelaskan melalui dokumen. Kalau memang sesuai, tinggal dibuka dan diperlihatkan dasar administrasinya,” ujarnya.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan material yang digunakan di lokasi pembangunan.
Di lapangan disebut terdapat penggunaan besi ukuran 6 dan 8, material batu yang disebut berasal dari wilayah Cilampayan, Pakenjeng, pasir putih dari Rupit, Bungbulang, serta material campuran yang disebut leles.
Ketua Komite Sekolah juga disebut membenarkan adanya penggunaan besi ukuran 6 dan 8 serta material batu lokal tersebut.
Namun, Hendi menegaskan bahwa penilaian terhadap material tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan secara kasatmata.
Yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya. Kalau material memang sesuai spesifikasi, tunjukkan dasar spesifikasinya. Kalau ada pemeriksaan mutu, tunjukkan hasilnya. Sederhana,” kata Hendi.
Menurutnya, proyek dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar semestinya tidak hanya dinilai berdasarkan pernyataan sepihak.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencocokan dokumen, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan material hingga pengecekan kualitas hasil pekerjaan.
Sorotan semakin berkembang setelah Kepala SDN 3 Bojong, Karmana, S.Pd.SD., M.Pd., disebut memilih meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor ketika hendak dimintai keterangan mengenai proyek revitalisasi tersebut.
Sikap tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kesalahan maupun pelanggaran hukum.
Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari sisi keterbukaan informasi dan kepentingan publik untuk memperoleh penjelasan mengenai proyek yang berada di lingkungan sekolah.
Hendi menilai, apabila seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, klarifikasi justru dapat menjadi langkah untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Hendi Heryana meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pengawas teknis, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan jangan dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pemeriksaan sejak tahap pelaksanaan dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Tetapi kami mendesak pemeriksaan. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau tidak ada masalah, tunjukkan buktinya,” tegasnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp1.305.750.133, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Regulasi pengadaan pemerintah antara lain mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga memiliki ketentuan terkait standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan.
Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hendi menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan harus diawasi secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan peserta didik.
“Kami mendesak pihak terkait turun langsung. Jangan cuma duduk di belakang meja menerima laporan. Lihat kondisi sebenarnya di lapangan. Ukur volumenya, periksa materialnya, buka dokumennya. Uang negara harus dipertanggungjawabkan sampai ke hasil akhir,” pungkas Hendi.
Hingga berita ini diterbitkan, Karmana selaku Kepala SDN 3 Bojong belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Bojong, pelaksana pekerjaan, pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red…/ Rud












