MANADO,Jejakkasusnews.web.id — Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga setempat mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat ditutup.
Berdasarkan pantauan awak media Lintas,Kasus.Site 6/09/2026 pada Sabtu, 6 Agustus 2026, aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam tersebut kembali berlangsung di wilayah Kelurahan Bengkol.
Sejumlah warga yang ditemui awak media membenarkan adanya aktivitas sabung ayam pada hari tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyayangkan aktivitas tersebut karena menurutnya sudah beberapa kali dilaporkan kepada pihak berwenang, namun belum melihat adanya penindakan yang dianggap tegas.
Kami berharap ada perhatian dari aparat karena aktivitas ini sudah cukup lama dan mengganggu masyarakat, terutama ketika berlangsung hingga malam hari,” ujar sumber tersebut.»
Diduga Ada Oknum Aparat yang Memberikan Bekingan
Selain persoalan perjudian, muncul pula informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan atau pemberian dukungan oleh oknum anggota TNI terhadap aktivitas tersebut.
Sejumlah warga masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL). Namun, sampai berita ini di tayangkan belum adanya klarivikasi dari pihak TNI AL
Perlu diluruskan bahwa Korps Marinir merupakan bagian dari TNI Angkatan Laut, bukan TNI Angkatan Darat.
anggota TNI atau pihak tertentu benar-benar terlibat sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari Pihak TNI AL
Awak Media Diduga Mendapat Hambatan Saat Melakukan Peliputan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan hambatan terhadap aktivitas jurnalistik ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.
Apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, hal tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, ketentuan tersebut tetap harus diterapkan berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dugaan Perjudian Perlu Ditindaklanjuti Aparat
Dari sisi hukum pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas sabung ayam tersebut benar mengandung unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Masyarakat Minta Aparat Bertindak Transparan
Masyarakat berharap Polsek Mapanget maupun aparat penegak hukum terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap informasi mengenai aktivitas sabung ayam di Bengkol.
Warga juga meminta agar apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, informasi
Dedy (Michael L Mantiri)












