DUGAAN PERSOALAN AGRARIA PT CONDONG MENCuat, BPD, KOPERASI MUTIARA SELATAN JAYA DAN GRIB JAYA BANDUNG AUDENSI KE KANWIL BPN JABAR

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Persoalan agraria di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Sejumlah pihak yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya, Koperasi Mutiara Selatan Jaya serta GRIB Jaya Bandung melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat untuk meminta kejelasan mengenai status, batas dan penataan tanah yang mereka persoalkan.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut dugaan ketidaksesuaian penataan lahan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), pemenuhan hak masyarakat serta dugaan persoalan alokasi lahan yang dikaitkan dengan program Reforma Agraria.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian penyediaan lahan yang oleh masyarakat disebut berkaitan dengan porsi 20 persen. Namun, secara normatif, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur alokasi 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sebagai salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan persyaratan tertentu. Perpres tersebut juga mengatur audit dan mekanisme penetapan lokasi.

Yusep Kirman: Kami Datang untuk Meminta Kepastian Hukum

Ketua Koperasi Mutiara Selatan Jaya, Yusep Kirman, S.AP, yang juga mantan Kepala Desa Tanjungmulya, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Kanwil BPN Jawa Barat merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan administrasi pertanahan.

Menurut Yusep, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan pengelolaan tanah di Desa Tanjungmulya.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami meminta kepastian hukum, kejelasan batas, status tanah, serta bagaimana sebenarnya penataan Reforma Agraria dan hak masyarakat dilaksanakan,” ujar Yusep menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan apabila terdapat lahan yang sebelumnya dikuasai atau dikelola perusahaan namun kemudian status dan batasnya menjadi persoalan di lapangan.

Menurutnya, seluruh data dan dokumen harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui dasar hukum serta dasar pengukuran yang digunakan.

GRIB Jaya Bandung Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan

Ketua GRIB Jaya Bandung, H. Ihwanudin AW, turut menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, tetapi harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, peta bidang, riwayat hak, penguasaan fisik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang. Kalau ada dokumen, peta atau dasar hukum yang menjadi pegangan, semuanya harus diperiksa bersama. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas,” kata H. Ihwanudin AW menurut keterangan yang diterima.

Ia meminta BPN melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh data yang dipersoalkan masyarakat.

BPD Tanjungmulya: Jangan Sampai Ada Ketidaksesuaian Batas dan Data

Sementara itu, Supriatna, dari BPD Desa Tanjungmulya, menyampaikan bahwa pemerintah desa dan BPD berkepentingan memastikan tidak terjadi persoalan batas wilayah maupun data pertanahan yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut Supriatna, apabila terdapat perbedaan antara peta lama, kondisi lapangan dan data pertanahan terbaru, maka perlu dilakukan pemeriksaan bersama oleh instansi berwenang.

“Jangan sampai ada perbedaan data yang kemudian menimbulkan konflik di masyarakat. Kami berharap BPN dapat memberikan penjelasan berdasarkan data resmi dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Supriatna.

Persoalan Tanah yang Disebut Telantar Juga Dipertanyakan

Masyarakat juga mempertanyakan riwayat penguasaan dan pemanfaatan sejumlah lahan yang disebut pernah tidak dimanfaatkan secara optimal.

Dalam konteks hukum pertanahan, penetapan suatu bidang sebagai Tanah Telantar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim masyarakat, tetapi melalui mekanisme dan penilaian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status masing-masing bidang tanah, termasuk apakah benar pernah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, perlu diverifikasi melalui dokumen resmi ATR/BPN.

Persoalan HGU dan Penanaman Sawit Perlu Diverifikasi

Persoalan lainnya adalah dugaan bahwa terdapat aktivitas penanaman atau pemanfaatan lahan yang oleh masyarakat dipersoalkan karena dikaitkan dengan berakhirnya masa HGU.

Hal tersebut juga membutuhkan pemeriksaan dokumen secara resmi.

Masa berlaku, perpanjangan, pembaruan maupun status suatu HGU tidak cukup ditentukan berdasarkan informasi lapangan atau peta lama. Keabsahan hak harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan yang diterbitkan pejabat berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta Kanwil BPN Jawa Barat menjelaskan secara terbuka mengenai status hak, batas bidang, riwayat HGU dan dasar administrasi pertanahan pada lokasi yang menjadi sengketa.

Perpres 62/2023 dan Kepentingan Reforma Agraria

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini menjadi salah satu dasar penting kebijakan Reforma Agraria. Peraturan tersebut mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kelembagaan Reforma Agraria, partisipasi masyarakat serta penyelesaian konflik agraria.

Khusus alokasi 20 persen, Perpres tersebut menyebut 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagai salah satu sumber TORA. Lahan yang dialokasikan juga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki kemampuan dan kesesuaian untuk tanaman perkebunan, bebas konflik agraria, telah dilepaskan dari kawasan hutan, tidak berada di daerah rawan bencana dan memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat.

Dengan demikian, apabila masyarakat menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan alokasi tersebut, pemeriksaan terhadap dokumen pelepasan kawasan hutan, peta, luas lahan, status hak dan proses penetapan lokasi menjadi hal penting.

Bukan Sekadar Patok, Tetapi Harus Dibuktikan dengan Data

Persoalan batas tanah juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Jika terdapat pemasangan patok dengan kode atau tanda tertentu yang dipersoalkan masyarakat, maka perlu dipastikan siapa yang memasang, berdasarkan peta apa, atas dasar surat atau dokumen apa, serta apakah titik koordinat tersebut sesuai dengan data pertanahan resmi.

Begitu pula apabila terdapat klaim kepemilikan masyarakat yang telah memiliki sertifikat atau dokumen pertanahan, seluruh dokumen tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan peta bidang serta data resmi BPN.

Masyarakat Minta BPN Tidak Membiarkan Konflik Berlarut

Audiensi tersebut pada akhirnya diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan secara administratif dan hukum, bukan justru memperbesar konflik di lapangan.

BPD, koperasi dan organisasi masyarakat meminta agar Kanwil BPN Jawa Barat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap:

1. Status dan riwayat HGU PT Condong;
2. Batas serta luas bidang tanah yang dipersoalkan;
3. Dasar peta yang digunakan dalam penentuan batas;
4. Status tanah setelah berakhirnya masa hak, apabila memang telah berakhir;
5. Dokumen terkait alokasi TORA atau kewajiban lain yang relevan;
6. Status sertifikat dan SPPT masyarakat;
7. Titik koordinat serta hasil pengukuran bidang;
8. Riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah; serta
9. Dugaan perubahan atau pergeseran batas yang dipersoalkan masyarakat.

Semua pihak, termasuk PT Condong apabila berkaitan dengan persoalan tersebut, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Hingga berita ini disusun, substansi tudingan masyarakat terhadap PT Condong masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dari Kanwil BPN Jawa Barat dan instansi terkait. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber : Yusep Kirman S.Ap,

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *