News  

ADA APA? Tata Kelola SMK IT Miftahul Huda Bungbulang Diduga Carut-Marut, Dugaan Pencatutan Data Siswa Mencuat

GARUT, JejakKasusnews.web.id – Tata kelola administrasi peserta didik di SMK IT Miftahul Huda, Desa Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, patut dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya data seseorang yang tercatat sebagai siswa, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendaftar maupun mengetahui keberadaan sekolah tersebut.

Menurut keterangan sumber, dirinya menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri ke SMK IT Miftahul Huda. Ia baru mengetahui namanya tercatat di sekolah tersebut ketika hendak mendaftar ke PKBM pada 2026.

«“Saya tidak pernah merasa daftar ke sekolah SMK IT Miftahul Huda dan saya tidak tahu sekolah itu di mana. Saya sangat heran, tiba-tiba data saya tercatat di sekolah itu,” ungkap sumber.»

Ia mengaku lulus SMP pada 2022 dan mempertanyakan bagaimana data pribadinya dapat tercatat sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang memasukkan atau menggunakan datanya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala SMK IT Miftahul Huda, Tuti Latifah, tidak memberikan keterangan langsung. Percakapan dijawab oleh suaminya, Dedi Ahmad Ramdani, yang pada intinya menyampaikan bahwa pemberitaan merupakan hak wartawan selama bersifat positif dan meminta agar hal-hal negatif dipertimbangkan. Ia juga menyebut bahwa kondisi serupa disebut terjadi di sejumlah sekolah lain.

Pernyataan tersebut justru menjadi alasan perlunya klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, bukan sekadar saling menyalahkan. Apabila benar terdapat pencatatan seseorang sebagai peserta didik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, maka asal-usul data, dokumen pendaftaran, mekanisme verifikasi, serta penggunaan data tersebut perlu ditelusuri.

Secara hukum, persoalan ini perlu dilihat antara lain dari ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, keterangan, atau manipulasi administrasi untuk mencatat seseorang sebagai peserta didik, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, dengan tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian.

Perlu Audit dan Investigasi

Pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan, pengawas pendidikan, dan instansi berwenang, diharapkan segera melakukan verifikasi serta audit administrasi terhadap data peserta didik SMK IT Miftahul Huda.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada satu nama. Seluruh data siswa dapat diverifikasi melalui dokumen pendaftaran, formulir persetujuan, identitas peserta didik, dokumen asal sekolah, serta rekam administrasi yang digunakan dalam sistem pendidikan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, pihak sekolah juga harus memberikan penjelasan dan melakukan koreksi terhadap data yang bersangkutan.

Kasus ini patut dibongkar secara terang dan transparan agar tidak ada masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa akibat dugaan penggunaan atau pencatatan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMK IT Miftahul Huda maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *