News  

ADI di Sidang MK: Dosen Adalah Arsitek Masa Depan

Jakarta,Jejak-kasusnews.web.id – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas menyatakan bahwa isu kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar persoalan administratif internal kampus, melainkan sebuah agenda strategis kebangsaan yang berdampak langsung pada masa depan negara. Pandangan ini disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Di hadapan majelis hakim, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, yang didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi.

“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta, Senin (25/05).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan penuh paradoks. Saat ini, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya menyentuh angka Rp3,36 juta per bulan, sebuah nominal yang menempatkan Indonesia di posisi buncit dalam peta kesejahteraan akademik di Asia Tenggara. Angka ini tertinggal jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, bahkan Filipina sebesar Rp7,65 juta. Ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan struktural yang nyata.

Di satu sisi, pemerintah menuntut para akademisi berpendidikan magister dan doktor ini untuk menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, serta hilirisasi riset, namun di sisi lain, kebutuhan dasar hidup mereka belum terpenuhi secara layak.

Dampak dari rendahnya kompensasi ini sangat sistemik terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional. Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus sebagai konsultan atau pekerja paruh waktu. Akibatnya, fokus mereka dalam mengajar, membimbing mahasiswa, dan meneliti menjadi terpecah, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan serta memicu kejenuhan kerja (burnout).

Lebih berbahaya lagi, tekanan ekonomi yang berat ini meningkatkan risiko terjadinya brain drain yaitu eksodus talenta-talenta akademik terbaik ke luar negeri atau sektor industry serta berpotensi mengikis integritas akademik melalui praktik ilmiah yang tidak sehat. Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, abainya negara terhadap kesejahteraan dosen sama saja dengan mempertaruhkan masa depan intelektual bangsa.

Oleh karena itu, melalui momentum gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, ADI melayangkan petitum tegas agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon agar MK menetapkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya bernilai dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.

Selain itu, penghasilan dosen harus dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum yang mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi. Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak tahun 1998, ADI berharap putusan MK ini dapat menjadi titik balik bersejarah dalam memuliakan profesi akademik, mempertahankan independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix demi kemajuan peradaban Indonesia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *