Sumbawa Besar, NTB, jejak-kasusnews.web.id, (25 Mei 2026) – Gelombang protes terhadap aktivitas operasional PT Intam di Kabupaten Sumbawa kian memanas. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menggugat turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Intam, Senin (25/5/2026), menuntut perusahaan segera menyelesaikan persoalan kompensasi jalan dan lahan yang dinilai belum dituntaskan.
Aksi yang dipimpin langsung Koordinator Umum (Kordum) Hermanto yang akrab di sapa Bung Vicktor itu berlangsung panas dengan orasi bergantian dari massa aksi. Dalam orasinya, Bung Vicktor menegaskan bahwa keberadaan operasional PT Intam di Desa Lebin, Kecamatan Ropang, diduga menggunakan akses jalan khusus milik masyarakat tanpa adanya penyelesaian kompensasi yang jelas kepada pemilik lahan.
“PT Intam jangan tutup mata terhadap hak masyarakat. Jalan yang digunakan itu dibangun secara manual oleh pemilik lahan sejak tahun 2017. Sampai hari ini kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan kompensasi,” tegas Bung Vicktor di hadapan massa aksi.

Dalam aksi yang di gelar, Aliansi LSM Menggugat juga menyoroti dugaan penggunaan jalan khusus oleh perusahaan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 43 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa jalan khusus tidak boleh digunakan untuk lalu lintas umum tanpa izin penyelenggara jalan atau pemilik jalan.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi kepada manajemen PT Intam dan pemerintah daerah yakni:
1. Mendesak manajemen PT Intam segera menyelesaikan kompensasi kepada pemilik lahan yang terdampak aktivitas perusahaan.
2. Meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Sumbawa memanggil pimpinan PT Intam terkait penyelesaian kompensasi tersebut.
3. Menegaskan apabila PT Intam tidak menyelesaikan substansi persoalan yang disampaikan massa aksi, maka Aliansi LSM Menggugat mengancam akan melakukan blokade jalan.
4. Meminta pihak Humas PT Intam agar memprioritaskan dan menempatkan putra daerah dalam posisi kehumasan perusahaan.

Tak hanya berorasi di depan kantor PT Intam, massa aksi kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakil rakyat.
Di depan Gedung DPRD, massa kembali menyuarakan sejumlah tuntutan tersebut dan mendesak pemerintah daerah segera turun tangan agar konflik tidak berkepanjangan dan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika massa aksi menegaskan ultimatum akan melakukan blokade jalan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, setelah beberapa menit massa menyampaikan aspirasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Syaifulloh, S.Pd., M.M.Inov., bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma, S.I.P., akhirnya menemui massa aksi.
Dalam tanggapannya di hadapan demonstran, Syaifulloh menegaskan bahwa DPRD akan memihak kepentingan masyarakat dan serius menyikapi persoalan tersebut.
“Kami hadir di sini untuk menyikapi dan mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan teman-teman massa aksi. Terkait persoalan ini, nanti pada Selasa tanggal 2 Juni 2026, kami akan memanggil semua pihak PT Intam yang terkait dengan permasalahan ini. Kita akan tuntaskan bersama,” tegas Syaifulloh disambut sorakan massa aksi.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intam belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi LSM Menggugat. (Red)












