Bantah Klaim Buku Dummy, Tim Hukum Penulis Siap Hadirkan Lebih dari 100 alat bukti di Persidangan Hak Cipta

Jakarta,Jejakkasusnews.web.id – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan Nomor 124/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
yang melibatkan penerbit Darunnajah Press memasuki babak baru. Pihak penggugat (penulis) yakni S dan FJS secara tegas menolak argumen tergugat dalam hal ini
Yayasan Pondok Pesantren D(Tergugat I), AZA (Tergugat II), DHL (Tergugat III), dan H (Tergugat IV) yang mengeklaim bahwa buku yang diperkarakan masih berupa cetakan percobaan (dummy) atau draf. Pihak Kuasa Hukum penggugat Sirah and Partners Law Firm menegaskan memiliki bukti buku tersebut dicetak, walaupun dengan tujuan untuk kalangan sendiri adalah tetap merupakan bentuk pelanggaran

“Alibi bahwa buku itu belum naik cetak sama sekali tidak benar. Faktanya, buku yang kami terima dan telah kami amankan sebagai barang bukti adalah hasil cetakan resmi, bukan salinan fotokopi. Di dalamnya jelas tertera logo penerbit Darunnajah Press, kata sambutan, hingga biodata penulis yang mengeklaim karya tersebut sebagai ciptaannya,” ujar tim kuasa hukum penggugat dalam keterangannya kepada media seusai sidang lanjutan kasus dugaan hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Tim Sirah and Partners Law Firm menjelaskan bahwa buku tersebut bahkan telah didistribusikan ke tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) untuk ditelaah (review). Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret bahwa pihak Darunnajah Press secara sadar telah mengumumkan dan mengeklaim karya tersebut kepada publik sebagai milik mereka.

Pihak kuasa hukum penggugat juga mematahkan pembelaan tergugat mengenai pasal kepentingan pendidikan atau wakaf dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, ketentuan tersebut gugur demi hukum karena adanya itikad tidak baik (bad faith) dari pihak penerbit Darunnajah press yang sengaja menghapus nama penerbit dan penulis asli dari buku tersebut.

“Bagaimana mungkin ada tawaran uang kerahiman atau beasiswa jika tidak ada pelanggaran hak cipta? Logika hukumnya tidak masuk akal. Dana kerahiman biasanya diberikan jika seseorang tidak memiliki hak, sedangkan di sini klien kami adalah pencipta asli karya tersebut,” tambahnya.

Menghadapi persidangan yang akan datang, Tim kuasa hukum penggugat menyatakan sangat optimis dan telah menyiapkan strategi matang. Pihak penggugat berencana mengajukan lebih dari 100 alat bukti, termasuk perbandingan antara buku cetakan Darunnajah Press dengan buku asli terbitan Erlangga. Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli bahasa dan hukum guna mematahkan argumen tergugat.

Terkait isu adanya intimidasi terhadap saksi fakta, tim hukum memastikan bahwa sejauh ini kondisi saksi masih aman dan mereka siap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pihak penggugat juga tidak gentar atas isu adanya upaya pelaporan balik ke pihak kepolisian (Laporan Polisi/LP) oleh pihak tergugat.

Jika hal itu terjadi, tim hukum siap melakukan perlawanan dan membuka opsi untuk menaikkan perkara ini ke ranah pidana.

Di akhir keterangannya, Tim kuasa hukum penggugat menyampaikan harapan besar kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, melainkan mencari keadilan. Kami berharap majelis hakim bertindak objektif, netral, tidak memihak, dan jeli dalam melihat fakta-fakta hukum yang kami sajikan di persidangan nanti,” tutupnya.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah usai persidangan, kuasa hukum tergugat enggan berspekulasi lebih jauh mengenai peluang memenangkan perkara. Pihaknya memilih bersikap irit bicara bahkan diam serta menyerahkan seluruh prosesnya kepada mekanisme peradilan.

“Ikuti saja alur persidangan,” ujarnya singkat kepada awak media. (Yohanes Candra Wijaya Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *