News  

BLT Desa Malalan Disorot Tajam, Diduga Belum Cair Sejak Maret, Pihak Terkait Diminta Segera Turun Tangan 

Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web.id – Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Malalan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga mulai geram dan mempertanyakan transparansi pemerintah desa setelah bantuan yang seharusnya diterima sejak bulan Maret 2026 diduga belum juga dicairkan hingga menjelang Lebaran.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat. Beberapa warga mengaku kebingungan karena bantuan yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari justru belum jelas kapan akan diterima.

Kondisi tersebut bahkan membuat sejumlah warga mendatangi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Malalan untuk meminta penjelasan. Menindaklanjuti keluhan masyarakat, salah satu anggota BPD kemudian menemui langsung Kaur Pemerintahan guna mempertanyakan keterlambatan pencairan BLT tersebut.

Namun jawaban yang diterima justru memunculkan tanda tanya baru.

“Katanya tunggu kepala desa dulu,” ujar anggota BPD kepada media ini.

Mendengar jawaban tersebut, anggota BPD kembali mempertanyakan keberadaan kepala desa.

“Memangnya kepala desa ada di mana?” tanyanya.

Kaur Pemerintahan kemudian menjawab bahwa kepala desa sedang berada di rumah.

Jawaban itu sontak membuat suasana semakin memanas. Pasalnya, menurut anggota BPD, apabila dana BLT memang sudah tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pencairan bantuan kepada masyarakat.

“Kalau memang dananya sudah ada, kenapa harus tunggu kepala desa? Memangnya kepala desa ada di luar kota?” tegas anggota BPD di hadapan media ini, disaksikan langsung salah satu warga.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pertemuan tersebut Kaur Pemerintahan disebut menyampaikan bahwa dana BLT sebenarnya sudah tersedia. Pernyataan itu bahkan dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

“Katanya dananya sudah ada, dan itu juga dibenarkan oleh sekdes,” ungkap anggota BPD.

Meski demikian, pihak pemerintah desa disebut baru berjanji akan melakukan pencairan antara hari Rabu atau Kamis. Pernyataan itu justru dinilai tidak masuk akal mengingat waktu tersebut sudah mendekati suasana Lebaran, di mana aktivitas pelayanan pemerintahan biasanya tidak efektif.

“Mereka bilang kalau tidak hari Rabu, hari Kamis akan dicairkan. Sedangkan Rabu dan Kamis itu situasi Lebaran, bagaimana mau diadakan pencairan. Makanya saya bilang kalau bisa hari Senin harus sudah cair,” ujarnya lagi.

Warga kini mulai mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik keterlambatan pencairan BLT tersebut. Sebab bantuan itu merupakan hak masyarakat miskin yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dan seharusnya disalurkan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi dan Asas Transparansi

Keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat serta pengelolaan keuangan negara yang wajib transparan dan akuntabel.

Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin ekstrem dan rentan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.

Apabila benar dana BLT sudah tersedia namun belum disalurkan tanpa penjelasan yang jelas, maka kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dugaan maladministrasi serta berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan pengawasan agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Malalan masih menunggu kepastian pencairan BLT yang sangat mereka harapkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

Penulis: Kelvin Yansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *