News  

Carut Marut Oknum Pengusung Kendalikan Proyek Revitalisasi di Lebak, Kepala SDN 2 Sindangsari Mengaku Tidak Dilibatkan

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran sebesar Rp915.938.035 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan kepala sekolah yang menyatakan tidak mengetahui secara rinci pengelolaan kegiatan tersebut.

Saat ditemui wartawan di lokasi, Kepala SDN 2 Sindangsari mengaku bahwa dirinya sejak awal hanya mengusulkan agar sekolahnya mendapatkan bantuan revitalisasi. Namun terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran, dirinya menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh pihak lain.

“Dari awal saya hanya pernah menyampaikan kalau ada program tolong diajukan. Untuk pelaksanaannya saya tidak tahu banyak, yang mengelola pihak CV,” ungkapnya kepada wartawan Kami (25/06/2026).

Kepala sekolah juga mengaku tidak berani mengelola langsung anggaran revitalisasi karena khawatir terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan maupun penggunaan anggaran.

“Takutnya uang habis, bangunan tidak jadi. Saya tidak mengelola,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepala sekolah menyebut program revitalisasi tersebut merupakan aspirasi salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten, yakni Ali Zamroni. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengelolaan proyek maupun mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Saat melakukan pemantauan, wartawan menemukan sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja konstruksi.

Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang semestinya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara. Keberadaan papan informasi proyek bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas identitas kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Menariknya, dokumen terkait pekerjaan baru diperlihatkan setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah. Saat itu, kepala sekolah menunjukkan foto Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersimpan di telepon genggamnya.

Penggunaan APD bagi pekerja konstruksi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sementara prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait. Terlebih jika benar pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui pola swakelola justru dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga, maka perlu dilakukan evaluasi guna memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Inspektorat Jenderal, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Sindangsari agar penggunaan anggaran negara sebesar Rp915.938.035 berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan maupun pihak CV yang disebut mengelola pekerjaan revitalisasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *