News  

Dampak Lingkungan Jika IPR Tambang Rakyat Dibuka di Parigi Moutong: Sungai Keruh, Warga Terancam, Diminta Pihak Terkai Segera Turun Tangan

Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web – Rencana pembukaan dan penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di sejumlah wilayah seperti Kayuboko, Air Panas, dan Karya Mandiri, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tambang rakyat yang nantinya dilegalkan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga.” Senin 11 Mei 2026

Sejumlah warga mengkhawatirkan aktivitas pertambangan emas rakyat dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh akibat sedimentasi, longsoran tanah, hingga limbah material tambang yang terbawa arus. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap sektor pertanian, perikanan, dan kesehatan masyarakat di wilayah hilir.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan rakyat tetap wajib memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik serta menjamin pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai skala kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dalam Pasal 69 UU Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Termasuk di dalamnya pembuangan limbah tambang ke sungai tanpa pengelolaan yang benar.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa pemegang IPR wajib melaksanakan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalisasi dampak kerusakan alam.

Perlu diketahui, kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bukan langsung pemerintah kabupaten. Namun demikian, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase disebut aktif memfasilitasi proses pengusulan IPR, termasuk meninjau kelengkapan administrasi dan mengawal legalitas tambang rakyat agar memiliki izin resmi.

Meski demikian, sejumlah pihak meminta pemerintah daerah maupun provinsi tidak hanya fokus pada legalisasi tambang rakyat, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis yang mungkin timbul. Pengawasan ketat dinilai penting agar aktivitas tambang tidak merusak kawasan hutan, mencemari sungai, maupun memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Warga berharap sebelum IPR diterbitkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengambilan keputusan. Mereka menilai keberlangsungan sumber air bersih dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi sesaat.

 

RED/KELVIN YANSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *