News  

Dana BOSP SDN 2 Penggarangan Disorot, Anggaran Honorer dan Pemeliharaan Dipertanyakan Publik

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 2 Penggarangan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan data yang tercantum pada aplikasi Jaga.id, terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran tenaga honorer dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, kondisi fisik sekolah yang terlihat di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Jaga.id, SDN 2 Penggarangan tercatat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer sebesar Rp12.000.000 pada Tahap I dan Rp12.000.000 pada Tahap II, sehingga total mencapai Rp24.000.000.

Selain itu, pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tercatat anggaran sebesar Rp1.278.400 pada Tahap I dan Rp2.975.000 pada Tahap II, dengan total mencapai Rp4.253.400.

Namun saat dilakukan pemantauan di lingkungan sekolah, kondisi bangunan masih tampak sederhana. Beberapa bagian dinding terlihat kusam, cat bangunan tampak memudar, serta sejumlah fasilitas terkesan belum mendapatkan perawatan secara optimal. Rabu 24 Juni 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait bentuk kegiatan pemeliharaan yang telah dilaksanakan pihak sekolah serta sejauh mana realisasi penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana BOSP.

Selain itu, alokasi dana honorarium tenaga honorer juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan jumlah tenaga honorer yang menerima pembayaran, dasar pengangkatan tenaga honorer tersebut, serta kesesuaian pembayaran honorarium dengan ketentuan yang berlaku.

Dana BOSP merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Karena itu, penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus berlandaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Apabila anggaran pemeliharaan tersebut benar telah direalisasikan sesuai laporan administrasi, maka pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan bentuk pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai ketentuan.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SDN 2 Penggarangan terkait realisasi anggaran tenaga honorer dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Mengingat dana yang digunakan berasal dari Dana BOSP yang bersumber dari APBN, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak muncul berbagai spekulasi serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SDN 2 Penggarangan telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dari pihak SDN 2 Penggarangan masih terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *