News  

Didata Tapi Tak Menerima, Warga Karya Mandiri Keluhkan Bantuan Sapi Diduga Tidak Tepat Sasaran

PARIGI MOUTONG,Jejak-kasusnews.web.id – Seorang warga Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengeluhkan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sapi di desanya.

Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/6/2026). Warga itu mengaku merasa kecewa karena dirinya tidak menerima bantuan sapi meskipun sebelumnya telah didata oleh pihak terkait.

Menurut keterangannya, sebelum bantuan disalurkan, petugas melakukan pendataan dengan meminta dan mengambil data Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Namun saat bantuan direalisasikan, dirinya tidak termasuk dalam daftar penerima.

“Saya sudah didata dan KTP saya juga sudah diambil saat pendataan, tetapi ketika bantuan turun saya tidak mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.

Warga tersebut menduga bantuan sapi yang kemungkinan disalurkan pada tahun 2025 itu hanya diberikan kepada orang-orang yang bekerja di lingkungan kantor desa. Dugaan tersebut kemudian disampaikannya kepada awak media sebagai bentuk harapan agar penyaluran bantuan pemerintah dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Dalam konteks penyaluran bantuan pemerintah, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan hal yang harus dijunjung tinggi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karya Mandiri melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban dari yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Karya Mandiri maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai fakta yang diperoleh di lapangan.

Penulis : Kelvin yansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *