News  

Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Kabel Fiber Optik Bergelantungan di Jembatan Cikandang Jadi Sorotan

Garut, Jejakkasusnews.web.id – Kondisi kabel fiber optik milik salah satu perusahaan yang melintas di bawah Jembatan Cikandang, tepatnya di Jalan Lintas Selatan, Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Pasalnya, kabel beserta pipa besi penyangganya tampak bergelantungan di kolong jembatan dan diduga sudah tidak berada dalam kondisi yang layak.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (7/7/2026), pipa besi yang berfungsi sebagai penyangga kabel diduga telah mengalami korosi akibat karat sehingga tidak lagi mampu menopang jaringan secara optimal. Akibatnya, kabel dan pipa besi terlihat menggantung di bawah konstruksi jembatan.

Sejumlah pihak khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan serta berpotensi mengganggu konstruksi jembatan apabila tidak segera dilakukan penanganan.

Salah seorang pekerja Jalan Lintas Selatan, Iwan, mengungkapkan kekhawatirannya kepada media Jejakkasusnews.web.id.

“Jelas ini sangat membahayakan kondisi jembatan bila tidak segera diperbaiki. Yang dikhawatirkan ketika musim hujan datang dan debit air sungai meningkat, batang pohon atau material yang terbawa arus bisa tersangkut pada kabel maupun pipa yang menggantung. Hal itu dapat menambah beban pada konstruksi jembatan dan berpotensi mengganggu kestabilannya,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan pemilik jaringan maupun instansi terkait agar segera dilakukan pemeriksaan teknis terhadap sistem penyangga kabel dan memastikan tidak membahayakan konstruksi jembatan maupun pengguna jalan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi memang diberikan hak untuk memanfaatkan fasilitas umum, termasuk jembatan, sebagai jalur jaringan telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar keselamatan, serta tidak boleh mengganggu fungsi dan keamanan fasilitas umum.

Selain itu, pemasangan jaringan pada jembatan juga harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun pemerintah daerah. Di antaranya:

Wajib memperoleh izin dari pemilik atau pengelola jembatan.

Tidak merusak struktur utama maupun komponen konstruksi jembatan.

Tidak menimbulkan korosi, kerusakan, atau mengurangi kekuatan konstruksi.

Kabel harus dipasang secara rapi, aman, dan tidak menggantung sehingga tidak membahayakan fasilitas umum maupun pengguna jalan.

Kami mendorong pihak perusahaan pemilik jaringan fiber optik, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar teknis maupun potensi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan fungsi Jembatan Cikandang.

 

Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *