Garut, Jejak-Kasusnews.web.id – Muncul dugaan adanya pengurangan volume beras bantuan pangan dari Perum Bulog yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penelusuran dan penimbangan acak di lapangan, beras yang diterima warga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, yakni 10 kilogram per karung.
Dari hasil penimbangan yang dilakukan tim bersama warga di sejumlah desa di Kecamatan Banjarwangi, ditemukan bahwa berat beras dalam karung bantuan rata-rata hanya mencapai sekitar 8,5 kilogram. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,5 kilogram dari berat yang seharusnya diterima oleh setiap KPM.
Kecamatan Banjarwangi diketahui terdiri dari 11 desa. Apabila diasumsikan setiap desa menerima sekitar 1.000 karung bantuan beras, maka potensi selisih berat yang terjadi dapat mencapai sekitar 16,5 ton dalam satu kali penyaluran.
Hasil Penimbangan Acak di Lapangan
Tim awak media melakukan penelusuran dan penimbangan secara acak dengan menggunakan timbangan digital yang disaksikan langsung oleh warga setempat.
Dari 20 sampel karung beras yang ditimbang:
Sebanyak 18 karung memiliki berat antara 8,3, 8,6 hingga 8,7 kilogram.
Hanya 2 karung yang beratnya mendekati 9 kilogram.
Tidak ditemukan satu pun karung yang memiliki berat sesuai ketentuan, yakni 10 kilogram.
Meski segel karung Bulog masih terlihat utuh, warga menduga terdapat kemungkinan karung beras pernah mengalami kerusakan atau terdapat bekas lubang sebelum sampai ke tangan penerima manfaat.
Salah seorang warga berinisial N mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas dugaan kekurangan timbangan tersebut.
“Kami rakyat kecil, jatah 10 kilogram saja masih kurang. Kalau dipotong lagi 1,5 kilogram, kami makan apa? Ini bantuan pemerintah, jangan sampai disunat,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga Kecamatan Banjarwangi bernama Dzanu. Ia berharap adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses distribusi bantuan pangan agar hak masyarakat dapat diterima secara utuh.
“Saya mengharapkan program ini selalu berjalan lancar tanpa kendala. Yang menjadi hak warga masyarakat jangan sampai ada pengurangan timbangan dari 10 kilogram menjadi 8,5 kilogram atau 9 kilogram. Pengawasannya bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab? Saya bersama rekan-rekan lainnya akan mengirimkan surat ke DPRD untuk audiensi dan juga kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas dan transparan,” tegasnya.
Regulasi dan Ketentuan Hukum
Program Bantuan Pangan Beras merupakan program pemerintah yang pendistribusiannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap penerima manfaat berhak memperoleh jumlah bantuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pengurangan volume bantuan pangan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup, aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kebenaran ukuran, takaran, dan timbangan barang yang diterima masyarakat.
3. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara dalam penyaluran bantuan sosial, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, antara lain Perum Bulog Cabang Garut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, serta pihak transporter atau pelaksana distribusi bantuan pangan.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan guna memperoleh penjelasan resmi serta memastikan penyebab terjadinya dugaan selisih timbangan beras bantuan yang diterima masyarakat di Kecamatan Banjarwangi.
Pewarta : Jajang Nurjaman
Editor : Hendi












