LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 5 Cijengkol kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak provinsi Banten, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.387.724.804 menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pelanggaran keselamatan kerja, proyek yang dikelola oleh P2SP tersebut juga diduga tidak melibatkan masyarakat setempat sebagaimana semangat pelaksanaan swakelola, Rabu (24/06/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima hari tanpa menerima maupun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya menjadi standar wajib dalam pekerjaan konstruksi.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hingga hari kelima pelaksanaan pekerjaan belum mendapatkan APD dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Sudah beberapa hari kerja, APD belum ada,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta ketentuan jasa konstruksi lainnya.
Tidak hanya itu, mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan pola swakelola melalui P2SP juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah, masyarakat sekitar mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahkan muncul dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut telah diborongkan kepada pihak tertentu, sehingga tujuan swakelola untuk memberdayakan masyarakat sekitar tidak berjalan optimal.
Menariknya, saat media melakukan penelusuran dan meminta keterangan terkait teknis pelaksanaan kegiatan, baik pihak komite sekolah maupun pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan di lapangan disebut-sebut tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan proyek revitalisasi bernilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan swakelola pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan peran masyarakat, memanfaatkan sumber daya lokal, membuka kesempatan kerja, dan memberikan manfaat langsung kepada lingkungan sekitar.
Apabila benar pekerjaan tersebut diborongkan kepada pihak lain tanpa keterlibatan masyarakat setempat secara memadai, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat dan tujuan pelaksanaan swakelola yang diatur pemerintah.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait dugaan pekerja tidak menggunakan APD, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta dugaan pekerjaan diborongkan kepada pihak tertentu. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1.387.724.804, publik berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pengawas teknis, dan aparat pengawasan pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan revitalisasi SDN 5 Cijengkol berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan kerja, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun P2SP tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Suparman












