News  

Diduga Gunakan Material dari Parit Sungai, Proyek P3A Guna Tani di Kampung Cisepan Desa Gunamekar Disorot, Instansi Terkait Diminta Segera Turun Tangan

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Pembangunan jaringan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Guna Tani di Kampung Cisepan, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang diambil langsung dari parit sungai di sekitar lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, material berupa pasir, batu, dan kesik yang digunakan dalam pembangunan diduga berasal dari parit sungai yang berada di sekitar lokasi proyek. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Salah seorang pekerja yang diketahui bernama Ardi mengakui bahwa material yang digunakan berasal dari lokasi sekitar pekerjaan.

“Iya, material pasir dan batu menggunakan yang ada di lokasi,” ujar Ardi saat ditemui awak media di lokasi proyek.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa material diambil langsung dari parit sungai di sekitar area pembangunan. Jika dugaan tersebut benar dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan teknis yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material diambil dari badan sungai atau sempadan sungai tanpa izin atau digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pemanfaatan sumber daya air serta perlindungan sungai dari kegiatan yang dapat merusak fungsi dan kelestariannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Apabila terdapat unsur penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat pula dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media telah berupaya mengonfirmasi Ketua Kelompok P3A Guna Tani, Hikmat, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah penggunaan material dari lokasi tersebut telah memperoleh izin dan telah sesuai dengan ketentuan teknis maupun RAB proyek. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada Ketua P3A Guna Tani, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

 

Hendi Heryana / Rudi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *