News  

Diduga Tak Sejalan Realisasi, Anggaran Pemeliharaan SDN 1 Cilayang Rp 36 Juta Lebih Disorot Publik, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Cilayang, Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasi kegiatan di lapangan, Kamis (25/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan tersebut bersumber dari dana pendidikan tahun anggaran 2025 dengan rincian:

Tahap 1: Rp 26.102.000

Tahap 2: Rp 10.740.000

Sehingga total anggaran mencapai Rp 36.842.000 yang diperuntukkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa realisasi kegiatan pemeliharaan belum sepenuhnya sebanding dengan nilai anggaran yang telah terserap. Sejumlah fasilitas sekolah disebut masih berada dalam kondisi yang relatif tidak menunjukkan perubahan signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Jejak-kasusNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Cilayang terkait penggunaan anggaran tersebut, meliputi:

1. Rincian penggunaan anggaran pemeliharaan

2. Kegiatan yang telah dilaksanakan di lapangan

3. Laporan pertanggungjawaban serta dokumentasi kegiatan

 

Namun, hingga press release ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Cilayang belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh media.

Sikap tidak adanya respons tersebut menimbulkan sorotan publik terhadap keterbukaan informasi penggunaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Petunjuk Teknis Dana BOS/BOSP Kementerian Pendidikan

Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang menekankan asas efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas publik

Mencuatnya dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta aparat pengawas internal pemerintah.

Publik meminta agar dilakukan penelusuran, klarifikasi, dan langkah pemeriksaan secara transparan, guna memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar sesuai aturan serta tidak menimbulkan penyimpangan di kemudian hari.

Www.Jejakkasusnews.web.id – tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SDN 1 Cilayang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

( Suparman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *