Sulawesi selatan,Jejakkasusnews.web.id — Hari senin tanggal 31 agustus 2026, sekitar pukul 10.00 wita, pelapor rustan menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa oleh penyidik satreskrim polres parepare guna mengungkap fakta mendalam terkait hilangnya dan berubahnya sertifikat tanah miliknya tanpa sepengetahuan maupun izin dirinya selaku pemilik sah. dua saksi tersebut adalah ayu lestari silo, kepala perwakilan sulawesi barat dari suaraakademis.com, serta pimpinan redaksi suaraakademis. seluruh proses pemeriksaan saksi berlangsung hingga selesai sekitar pukul 15.00 wita sore hari.
Sertifikat atas nama rustan berubah jadi nama orang lain, petugas bpn parepare sebut berpindah tangan!
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik satreskrim polres parepare, pimpinan redaksi suaraakademis selaku saksi menjelaskan fakta yang didapatkan saat pengecekan langsung di kantor bpn parepare pada tanggal 24 juli 2026: saat itu kami menanyakan keberadaan sertifikat tanah atas nama rustan kepada petugas bpn parepare. petugas bernama ira dari bagian penetapan hak awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut, lalu memanggil petugas loket bernama fatmawati untuk memeriksa data lebih lanjut. setelah dicek dalam sistem dan data yang tersimpan di bpn parepare, ternyata sertifikat tanah atas nama rustan telah berubah menjadi nama orang lain, yaitu burhanudin!
Lebih mengkhawatirkan, petugas bpn parepare menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diduga berpindah tangan secara beruntun tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik asli: mula-mula diambil oleh mantan istri rustan, lalu diserahkan kepada fatmawati petugas bpn, dan akhirnya dialihkan atas nama burhanudin melalui transaksi jual beli yang tidak disertai tanda tangan, persetujuan, maupun kuasa dari rustan selaku pemilik sah sertifikat tanah tersebut. “transaksi jual beli diduga terjadi secara fiktif dan melawan hukum, tanpa kehadiran maupun persetujuan pemilik asli,” tegas pimpinan redaksi suaraakademis di hadapan penyidik.
Rustan desak usut tuntas dari bpn, lurah, notaris diduga ada persekongkolan sistematis!
Menghadapi fakta yang sangat merugikan tersebut, rustan menyampaikan permohonan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik satreskrim polres parepare, untuk menangani perkara ini secara profesional, mendalam, dan tuntas. rustan meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian kejadian dari akar persoalan di kantor bpn parepare, pihak yang diduga menjual tanpa hak, lurah yang mengesahkan, hingga notaris yang membuatkan akta, semua pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan pengalihan sertifikat tanah tanpa izin pemilik harus diproses hukum tanpa pandang bulu!
Selain itu, rustan juga menyampaikan permohonan kepada menteri pertahanan republik indonesia untuk turut memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kantor bpn parepare, guna memastikan seluruh oknum yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pengalihan sertifikat tanah secara melawan hukum dapat diusut pertanggungjawabannya hingga tuntas.
Dasar hukum kuat serius melanggar uu pertanahan, uu notaris, kuhp, dan uu pemberantasan tindak pidana korupsi!
Perbuatan yang diduga terjadi dalam kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 372 kuhp / pasal 486 uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhp penggelapan barang atau dokumen milik orang lain yang dikuasai tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara!
Pasal 25 ayat (1) uu no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria setiap orang dilarang melakukan perbuatan hukum yang mengubah, mengalihkan, atau merusak hak atas tanah tanpa persetujuan sah pemiliknya; sertifikat tanah adalah bukti hak mutlak yang tidak boleh dialihkan kecuali atas kemauan bebas pemilik sendiri!
Pasal 19 ayat (2) uu no. 20 tahun 2024 tentang perubahan atas uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris wajib memastikan setiap pihak yang menghadap memiliki kapasitas dan kewenangan hukum yang sah, memverifikasi keaslian dokumen dan tanda tangan, serta tidak boleh membuat akta atas dasar data atau persetujuan yang tidak benar; pelanggarannya dapat dijerat pidana maupun pemberhentian dari jabatan!
Pasal 382 kuhp penipuan jika pengalihan sertifikat dilakukan dengan cara membohongi atau menyesatkan pihak berwenang maupun pemilik, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara!
Pasal 2 ayat (1) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila aparat atau petugas negara menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan hak orang lain maupun keuangan negara, dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun!
Pasal 1365 kuhp perdata setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian sepenuhnya!
Jelas terlihat bahwa dugaan pengalihan sertifikat tanah tanpa tanda tangan, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pemilik asli bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan kerja sama tidak sah antar pihak, dari internal bpn, instansi kelurahan, hingga notaris, dan semuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!
Seruan tegas: kembalikan sertifikat ke pemilik sah, proses semua pihak yang terlibat!
Kasus ini mengungkap kerentanan serius perlindungan hak milik warga atas tanahnya sendiri sertifikat yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum justru berubah tangan dan berpindah nama tanpa pemilik tahu sama sekali! hal ini sangat meresahkan masyarakat luas, karena jika sertifikat tanah bisa berubah nama begitu saja tanpa izin pemilik, maka hak milik setiap warga tidak aman!
Kami serukan:
Kepada polres parepare periksa semua saksi lengkap, telusuri alur dokumen dari awal hingga akhir, panggil dan periksa setiap pihak yang diduga terlibat mantan istri, fatmawati, burhanudin, petugas bpn, lurah, notaris, semuanya! jangan ada yang dilewati, jangan ada yang dilindungi!
Kepada kepala kantor bpn parepare lakukan audit internal menyeluruh atas perubahan data sertifikat rustan, jelaskan kepada publik bagaimana mungkin sertifikat sah berubah nama tanpa tanda tangan pemilik, dan serahkan pihak yang terlibat penyimpangan ke jalur hukum!
Kepada menteri pertahanan lakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pertanahan di bpn parepare, pastikan aparat negara bekerja sesuai hukum, bukan melanggar hukum!
Kepada masyarakat kasus ini adalah peringatan bagi semua awasi ketat dokumen pertanahan anda, pastikan tidak ada pihak yang dapat mengalihkan hak anda tanpa persetujuan sah!
“Tanpa tanda tangan, tanpa izin, tanpa kuasasertifikat tidak boleh berubah nama! siapa pun yang terlibat menggelapkan, memindahkan, atau memalsukan dokumen tanah milik orang lain, harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum. kembalikan sertifikat atas nama rustan ke pemilik sahnya sekarang juga!” tegas suaraakademis.(Arman Sulsel/Tim)












