Deli Serdang,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah peternakan babi dan limbah pabrik mi instan kembali menjadi keluhan serius masyarakat Desa Tandem Hilir I, Kabupaten Deli Serdang. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut keterangan warga, limbah yang diduga berasal dari peternakan babi dan pabrik mi instan dibuang ke saluran parit yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melintasi permukiman masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan sumber air yang selama ini digunakan warga, baik dari aliran sungai, sumur bor maupun sumur gali, mengalami penurunan kualitas dan tidak lagi layak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Warga mengaku air parit dan sungai berubah warna menjadi hitam serta mengeluarkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan dan limbah industri yang tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Jika terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa pengolahan sesuai ketentuan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan turunan yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan perlindungan kualitas air.
Akibat pencemaran tersebut, masyarakat mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air bersih guna memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Limbah dari peternakan babi dan pabrik mi instan ini sudah berlangsung cukup lama. Beberapa tahun lalu peternakan babi di Desa Tandem Hilir I pernah disuruh tutup. Saat itu kondisi air sumur kami perlahan mulai membaik, meski belum bisa diminum. Namun beberapa bulan kemudian para peternak kembali memelihara babi hingga sekarang,” ungkapnya.
Menurut warga, keberadaan peternakan babi yang diduga beroperasi tanpa pengelolaan limbah yang memadai harus segera dievaluasi oleh instansi terkait. Mereka juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lingkungan, sistem pengolahan limbah, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tandem Hilir I, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Warga menilai langkah tegas sangat diperlukan agar kualitas lingkungan dan sumber air masyarakat dapat dipulihkan serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan dan kehidupan warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan babi maupun pihak pabrik mi instan yang disebut warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
(Tedjo)












