News  

Dugaan Retribusi Tanpa Kejelasan, Pengelolaan Wisata Karangparanje Jadi Sorotan Publik

GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Polemik dugaan penarikan retribusi di objek wisata Pantai Karangparanje, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pengelolaan retribusi serta kejelasan pengelolaan hasil penjualan karcis yang digunakan setiap hari di kawasan wisata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, karcis yang beredar bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Garut, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi DTW Karang Paranje” dengan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, berlaku satu kali masuk dan mencantumkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 12 Tahun 2026.

Sumber tersebut menilai perlu adanya kejelasan dari pihak pengelola maupun Pemerintah Desa Karyasari terkait dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni:

1. Apakah karcis tersebut benar-benar diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karyasari?
2. Apakah pihak yang mengelola penjualan karcis memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan?
3. Apakah hasil penjualan karcis benar-benar dikelola secara transparan dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes)?

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karyasari, Dedi Supriadi, melalui pesan WhatsApp. Pada hari minggu, 19 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Dedi Supriadi menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa Karyasari tidak pernah menerbitkan karcis retribusi untuk objek wisata Karangparanje.

“Pihak desa tidak pernah menerbitkan karcis retribusi Karangparanje,” tulis Dedi.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa, sepengetahuannya, tidak pernah memberikan rekomendasi hak pengelolaan kepada pihak mana pun.

“Pihak desa sepengetahuan saya tidak pernah memberi rekomendasi hak pengelolaan kepada siapa pun,” lanjutnya.

Menurut Dedi, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pengelolaan objek wisata selama ini mengatasnamakan Kompepar (Kelompok Penggerak Pariwisata). Namun, legalitas organisasi tersebut masih dalam proses penelusuran.

“Yang diketahui sampai saat ini pengelola objek wisata tersebut mengatasnamakan Kompepar. Itu pun sedang ditelusuri legalitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa Karyasari sekitar dua bulan sehingga masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal dari aparat desa, pernah terdapat pemberian uang dalam bentuk amplop berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu kepada desa. Informasi tersebut diperolehnya setelah melakukan pengecekan lapangan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Saat turun ke lokasi, Dedi mengaku sempat berdiskusi dengan Wawan Gunawan, yang disebut sebagai pengelola objek wisata sekaligus Ketua BPD, guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi di kawasan wisata Karangparanje.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa dirinya belum mengambil kesimpulan maupun tindakan karena masih memerlukan kajian lebih mendalam mengenai legalitas kepengurusan dan pengelolaan objek wisata tersebut.

Saya belum mengambil kesimpulan atau tindakan karena perlu mengkaji lebih dalam lagi tentang legalitas kepengurusan objek wisata tersebut,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola objek wisata maupun pihak yang menerbitkan karcis terkait dasar hukum penggunaan karcis yang mencantumkan Perdes Nomor 12 Tahun 2026 serta mekanisme pengelolaan hasil retribusi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Garut, instansi terkait, dan aparat yang berwenang dapat melakukan penelusuran guna memastikan legalitas pengelolaan objek wisata, keabsahan penerbitan karcis, serta transparansi pengelolaan dana retribusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memberikan penjelasan dan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

 

Hendi H / Rudi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *