KOTARAYA,Jejakkasusnews.web.id – 15 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraya, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Kawasan Pasar Tua Kotaraya disebut sejumlah warga sebagai salah satu lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkotika.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika yang berkembang di kawasan tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar fakta dan bukti hukum atau tidak.
Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Warga berharap pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendorong aparat mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk asal pasokan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Di tengah keresahan tersebut, bahkan berkembang dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas peredaran narkotika. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan aparat penegak hukum.
Karena itu, informasi dan tudingan yang berkembang perlu diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Warga Desak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng Turun Tangan
Masyarakat mendesak Polres Parigi Moutong dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Pasar Tua Kotaraya.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, warga berharap aparat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum serta mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga kepada pemasok dan pihak lain yang terlibat.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak terjadi fitnah, stigma, maupun kesimpangsiuran informasi.
Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta serta bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Parigi Moutong maupun Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Pasar Tua Kotaraya sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Parigi Moutong, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Red***












