GARUT, Jejak-kasusnews.web.id – 24 Mei 2026 — Tim Gerakan Anak Sunda (GAS) secara resmi mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana di Kelurahan Cimuncang. Dugaan tersebut mencuat setelah tim melakukan investigasi lapangan yang menemukan adanya pergeseran peran dalam pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan (DAKEL) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi Tim GAS, dana yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga justru dikuasai secara sepihak oleh oknum aparatur kelurahan. Dalam praktiknya, Pokmas disebut hanya dijadikan pendamping bahkan sekadar penonton pasif dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran tersebut.
Sementara itu, pihak kelurahan diduga mengambil alih pengelolaan dana sekaligus pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat serta menghilangkan tujuan utama program pemberdayaan warga.
Sekretaris DPC GAS, Asep Hermawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada kelompok masyarakat.
“Praktik ini jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 97 tentang mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada kelompok masyarakat. Secara hukum, dana tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pengelolaan langsung pihak kelurahan. Akibat ego sektoral ini, tujuan utama DAKEL untuk pemberdayaan masyarakat gagal total karena partisipasi warga dibuat nol,” ujarnya.
Menurut GAS, dugaan pelanggaran tersebut juga telah mengaburkan asas transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan ini ke jalur pengawasan formal dan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut.
Tim GAS mengaku telah menyiapkan dokumen analisis dan sejumlah data lapangan yang akan dijadikan bahan laporan resmi kepada pihak terkait. Mereka menilai langkah pengawasan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik penyimpangan penggunaan anggaran publik.
Sebagai langkah konkret, Gerakan Anak Sunda berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Daerah selaku pengawas internal pemerintah serta DPRD Komisi A sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintahan daerah.
GAS berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara objektif dan transparan demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Kelurahan Cimuncang serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Cimuncang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Red**












