Kota Bogor,Jejak-kasusnews.web.id – Gelombang protes menuntut ketertiban umum dan moralitas kota membahana di depan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Bogor Tengah, Senin (20/7/2026). Massa yang tergabung dalam Presidium Ormas Kota Bogor menggelar aksi damai untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di Wisma Bahagia.
Dugaan praktik haram ini mencuat setelah ditemukannya sederet bukti percakapan di platform media sosial MiChat. Dalam bukti tersebut, calon konsumen diarahkan ke Wisma Bahagia dengan patokan tarif berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk satu kali transaksi.
Aksi damai ini disambut langsung oleh perwakilan Pemkot Bogor melalui Kesbangpol, Kabid Satpol PP Kota Bogor (Asep), serta Kanit Intel Polresta Bogor Kota. Pihak berwenang berjanji menampung seluruh aspirasi dan berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun tindak pidana.
Ancaman Nyata Bagi Moral dan Generasi Muda
Presidium Ormas Kota Bogor menegaskan bahwa maraknya praktik prostitusi Khususnya yang berbasis digital tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman krusial yang merusak marwah serta citra Kota Bogor yang selama ini dikenal religius, berbudaya, dan kondusif.
Lebih mendasar lagi, keberadaan praktik asusila ini dinilai meracuni tatanan moral serta merusak masa depan generasi maupun regenerasi putra-putri bangsa. Jika pembiaran terus terjadi, dampaknya akan sangat destruktif bagi mentalitas dan karakter tumbuh kembang anak-anak di Kota Bogor.
Suara Lantang para Pimpinan Ormas Kota Bogor
Gema penolakan terhadap prostitusi online disampaikan secara tegas oleh para ketua ormas yang hadir di lapangan:
Umar Jagad (Ketua Ormas GIBAS Kota Bogor):
“Kami menuntut penutupan total Wisma Bahagia! Tempat itu sudah diduga kuat menjadi sarang prostitusi online. Tidak ada kompromi untuk tempat yang merusak moral warga Kota Bogor.”
Priyono / Mbah Dewo (Ketua LSM Laskar NKRI):
“Ini menjadi catatan dan evaluasi bersama. Kami akui ini bagian dari kelalaian kami selaku kontrol sosial, namun ini juga teguran keras bagi Pemkot dan dinas terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti permasalahan ini secara tuntas.”
Agus Madi (Ketua PPM LVRI Kota Bogor):
“Prostitusi online dalam bentuk apa pun harus dihapus dari tanah Bogor! Praktik semacam ini sangat mencederai visi dan ikon Kota Bogor yang kita banggakan sebagai kota yang ‘Beres’.”
Abah Dedi Gawat (Ketua Satria Banten):
“Kami memberikan dukungan penuh 100% terhadap aksi hari ini. Satria Banten siap mengawal kasus ini sampai tuntas!”
Bah Ikoy (Ketua BBPKB Banten Kota Bogor):
“Pesan kami singkat dan jelas Tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik prostitusi di Kota Bogor!”
Endin, S.H., M.H. (Ketua LMPI Kota Bogor):
“Secara hukum, jika ditemukan pelanggaran administratif oleh petugas, Pemkot Bogor wajib memberikan sanksi tegas bila perlu cabut izin operasionalnya. Lebih jauh, jika terindikasi ada pelanggaran pidana, aparat penegak hukum harus segera memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu.”
Landasan Hukum dan Payung Regulasi
Tindakan penyediaan fasilitas prostitusi, baik secara konvensional maupun digital (online), memiliki ancaman hukum yang jelas dan mengikat:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Terbaru – UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 420 KUHP Terbaru:
Mengatur pidana bagi setiap orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul orang lain atau menjadikannya sebagai pencaharian/kebiasaan (muncikari/penyedia tempat).
Pasal 421 KUHP Terbaru:
Menjerat siapa saja yang menyediakannya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan cabul.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE):
Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor
Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Menjadi dasar hukum bagi Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha terhadap tempat penginapan atau wisma yang terbukti menyalahgunakan izin operasional untuk kegiatan asusila.
Presidium Ormas Kota Bogor secara tegas memperingatkan bahwa aksi ini barulah langkah awal. Jika di kemudian hari praktik ini masih ditemukan dan tidak ada sanksi konkret dari Pemkot Bogor, kepolisian, maupun dinas terkait, Presidium menegaskan bakal turun ke jalan membawa gelombang massa yang jauh lebih besar.
Nurrakhman












