News  

Kadis Pendidikan Lebak Perintahkan Evaluasi Revitalisasi SMPN 2 Malingping, Sorotan K3 hingga Kejelasan HOK Menguat

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Menyikapi sorotan publik terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Malingping, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara dan memberikan instruksi langsung kepada jajaran di bawahnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Waalaikumsalam, terimakasih informasinya saya intruksikan kepala bidang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mulai menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,42 miliar tersebut.

Sebelumnya, pelaksanaan revitalisasi di SMPN 2 Malingping yang dikerjakan melalui skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disorot lantaran ditemukan dugaan pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), meski imbauan keselamatan kerja terpampang jelas di area proyek.

Selain itu, muncul perbedaan keterangan terkait mekanisme pembayaran tenaga kerja (HOK), antara sistem harian dan borongan, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi administrasi kegiatan.

Padahal, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja menjamin keselamatan pekerja dan menyediakan perlindungan kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, yang menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur pelaksanaan swakelola termasuk akuntabilitas tenaga kerja, dokumentasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Dalam konteks program swakelola melalui P2SP, mekanisme penggunaan anggaran juga wajib disertai dengan administrasi tenaga kerja yang jelas, termasuk daftar hadir, skema HOK, serta bukti pembayaran yang dapat diverifikasi.

Temuan di lapangan tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan teknis, mengingat proyek revitalisasi pendidikan merupakan kegiatan yang tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga keselamatan pekerja serta tata kelola keuangan negara.

Sejumlah pihak menilai, evaluasi yang diperintahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus benar-benar menyentuh aspek substantif, bukan sekadar administratif, terutama terkait kepatuhan K3 dan kejelasan sistem pembayaran tenaga kerja di lapangan.

Dengan adanya instruksi evaluasi tersebut, publik kini menunggu langkah konkret dari pihak dinas, termasuk kemungkinan turun langsungnya tim teknis untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai petunjuk teknis atau terdapat penyimpangan dalam implementasi swakelola.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun P2SP SMPN 2 Malingping belum memberikan keterangan tambahan terkait temuan tersebut, sementara pekerjaan revitalisasi masih terus berlangsung di lokasi dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *