SIDOARJO,Jejak-kasusnews.web.id – Hening menyelimuti Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026). Tak ada suara selain isak yang perlahan pecah dari seorang perempuan yang berdiri di hadapan majelis hakim. Dialah Sri Setyo Pertiwi atau yang akrab disapa Ning Tiwi, terdakwa dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Di tengah tatapan hakim, jaksa, kuasa hukum, keluarga, dan para pengunjung sidang, air mata Ning Tiwi tak mampu lagi dibendung. Dengan suara bergetar dan mata yang terus berkaca-kaca, ia membacakan nota pembelaan yang telah dipersiapkannya. Setiap kalimat yang keluar seolah menjadi luapan beban panjang yang selama berbulan-bulan dipikulnya seorang diri.
Suasana ruang sidang yang biasanya dipenuhi perdebatan hukum mendadak berubah menjadi ruang penuh keharuan. Beberapa pengunjung tampak menundukkan kepala, sementara keluarga yang hadir terlihat berusaha menahan emosi saat mendengar permohonan seorang ibu yang sedang mempertaruhkan masa depan, nama baik, dan kehidupannya di hadapan hukum.
“Saya tidak pernah berniat memperkaya diri saya sendiri. Saya hanya menjalankan tugas koordinasi teknis dan administratif yang menjadi bagian dari pekerjaan saya,” ucap Ning Tiwi dengan suara yang beberapa kali terhenti karena menahan tangis.
Dengan penuh harap, ia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, bukan semata berdasarkan asumsi atau dugaan.
Dalam pembelaannya, Ning Tiwi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima hadiah, janji, ataupun keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima gratifikasi. Saya tidak pernah meminta ataupun menerima imbalan apa pun dalam jabatan saya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dirinya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil ujian perangkat desa yang menggunakan sistem berbasis komputer. Menurutnya, sistem tersebut memiliki mekanisme tersendiri yang tidak dapat diintervensi secara pribadi.
“Saya tidak memiliki akses untuk mengubah hasil ujian perangkat desa. Sistem itu berjalan secara komputerisasi dan tidak bisa saya kendalikan,” ungkapnya.
Pada bagian akhir pembelaannya, suasana ruang sidang kembali terasa emosional ketika Ning Tiwi menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim.
Dengan mata yang dipenuhi air mata, ia memohon agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari tuntutan yang diajukan kepada saya,” ujarnya lirih.
Sementara itu, tim penasihat hukum Ning Tiwi secara bergantian menyampaikan argumentasi hukum yang menjadi dasar pembelaan kliennya.
Advokat senior Dr. Zaibi Susah, S.H., M.H., yang menjadi salah satu kuasa hukum terdakwa, menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum mengandung kekeliruan mendasar.
Menurutnya, kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara sebagaimana yang menjadi salah satu unsur penting dalam dakwaan gratifikasi
“Terdakwa bukan penyelenggara negara. Karena itu, penerapan pasal gratifikasi terhadap klien kami menjadi tidak tepat dan tidak relevan secara hukum,” tegas Dr. Zaibi dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya fakta persidangan yang menunjukkan kerugian negara maupun aliran dana yang masuk ke kas negara.
Mereka berpendapat bahwa perkara yang dihadapi Ning Tiwi lebih banyak berkaitan dengan hubungan antarpribadi yang kemudian ditarik ke ranah pidana korupsi.
“Fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara sebagaimana yang lazim ditemukan dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar salah satu anggota tim pembela.
Pembelaan lainnya juga menyinggung soal materi ujian yang menjadi bagian dari dakwaan. Menurut tim kuasa hukum, materi yang diberikan oleh terdakwa bukanlah dokumen rahasia negara ataupun dokumen internal yang bersifat tertutup.
“Materi tersebut merupakan bahan yang dapat diakses secara umum melalui internet dan bukan dokumen rahasia sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan,” jelasnya.
Bagi tim pembela, perkara ini bukan hanya soal pasal dan dakwaan. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut nasib seseorang yang kini harus mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan hukum atas tuduhan yang menurut mereka belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang tersebut kembali memperlihatkan bagaimana hukum tidak hanya berbicara tentang aturan dan pasal, tetapi juga menyentuh kehidupan manusia di balik sebuah perkara. Di balik berkas-berkas yang menumpuk di meja persidangan, terdapat seorang perempuan yang sedang berjuang mempertahankan nama baik, kehormatan, dan masa depannya.
Kini seluruh perhatian tertuju kepada majelis hakim yang akan menilai setiap fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan yang telah disampaikan. Masyarakat pun menunggu dengan penuh perhatian bagaimana keadilan akan menemukan jalannya dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Sementara itu, tangis Ning Tiwi yang pecah di ruang sidang hari itu menjadi gambaran bahwa di balik setiap perkara hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang ikut diuji. Dan pada akhirnya, seluruh pihak berharap agar putusan yang lahir kelak benar-benar menjadi cerminan keadilan yang berpijak pada fakta, bukti, dan hati nurani.
Akhmad Suyanto












