Deli Sering,Jejak-kasusnews.web.id – Soroti Dugaan Pungutan SPP Ratusan Juta dan Kejanggalan Pengelolaan Anggaran Tahun 2025
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) Cabang Deli Serdang resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi bernomor 26/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 dan telah diterima pihak PTSP Kejati Sumut dengan tanda terima resmi pada hari yang sama.
Dalam laporan itu, LBHK-Wartawan melaporkan kepala sekolah Rasimah, bendahara sekolah, serta humas sekolah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada sejumlah pos, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi, administrasi sekolah, sarana-prasarana, hingga pembayaran honor guru.
Ketua tim pelapor, Nanda Apriyan Syahwal, menegaskan laporan tersebut berangkat dari adanya dugaan kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah tersebut.
“Temuan kami mengarah pada dugaan adanya pungutan SPP kepada siswa sebesar Rp175 ribu per bulan. Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai 2.155 orang, maka sekolah diduga menghimpun dana sekitar Rp377.125.000 per bulan. Ini angka yang sangat besar dan patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tegas Nanda.
Ia menyebut, praktik pungutan tersebut diduga bertentangan dengan aturan pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PP Nomor 48 Tahun 2008, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib, rutin, dan mengikat kepada orang tua siswa.
“Pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa pendidikan tingkat menengah negeri pada prinsipnya ditopang melalui dana bantuan operasional. Jika benar ada pungutan wajib seperti ini, maka patut diduga terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sekretaris LBHK-Wartawan, Krisman Manao, meminta Kejati Sumut memproses laporan tersebut secara serius, detail, dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Jangan ada pembiaran. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Bila perlu, kami siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejati Sumut,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua LBHK-Wartawan, Ihut Sihombing, menilai dugaan permainan anggaran di lingkungan sekolah bukan persoalan baru dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penegak hukum harus profesional dan tidak boleh tebang pilih. Jika penanganan laporan ini lamban, kami siap turun ke jalan,” ujarnya.
LBHK-Wartawan menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .(Tejo/Tim)












