News  

Masyarakat Kabupaten Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal, Spanduk Penolakan Terpasang di Sejumlah Desa

SUMATRA UTARA,Jejak-kasusnews.web.id Masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diduga masih terjadi di wilayah mereka. Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di beberapa desa yang selama ini disebut kerap dijadikan akses keluar masuk aktivitas tersebut, Minggu (5/7/2026).

Spanduk penolakan dipasang di beberapa wilayah, di antaranya Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.

Warga menilai keberadaan aktivitas PMI ilegal tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, praktik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para calon pekerja migran karena dilakukan tanpa prosedur resmi.

Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan bahwa masyarakat tidak ingin wilayahnya dikenal sebagai lokasi aktivitas pemberangkatan PMI ilegal. Menurutnya, selain melanggar hukum, proses pemberangkatan secara nonprosedural juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan calon pekerja migran.

Ia menjelaskan bahwa sarana transportasi maupun akomodasi yang digunakan dalam proses pemberangkatan ilegal dinilai jauh dari standar kelayakan dan tidak memperhatikan aspek keselamatan. Oleh karena itu, masyarakat mengimbau agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi sesuai prosedur pemerintah sehingga memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

Sementara itu, salah seorang Kepala Dusun di Desa Air Joman Baru menyampaikan bahwa berdasarkan keluhan masyarakat, rumitnya proses pengurusan dokumen atau perizinan menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian orang memilih jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri.

Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah dapat terus meningkatkan kemudahan layanan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap praktik pemberangkatan PMI nonprosedural agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

(Tedjo/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *