Membangun Sistem Politik dan Ketatanegaraan dari Sejarah serta Hukum Adat Nusantara

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Gagasan untuk membangun sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia dengan menggali kembali sejarah serta hukum adat Nusantara dinilai penting untuk dikembangkan. Kekayaan sejarah bangsa tidak semestinya hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi dapat menjadi sumber pembelajaran dalam memahami perjalanan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Kang Oos Supyadin, SE., MM., Ketua Dewan Adat Sunda (DATSU) Kabupaten Garut sekaligus Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat.

Menurutnya, Nusantara sejak masa kerajaan telah mengenal bentuk-bentuk pengaturan kehidupan masyarakat yang menunjukkan adanya pembagian fungsi pemerintahan. Karena itu, sejarah lokal dan hukum adat dinilai layak mendapat ruang lebih besar dalam pembelajaran mengenai politik dan ketatanegaraan.

«“Indonesia sangat kaya akan budaya, sejarah dan sumber daya. Namun persoalannya, masyarakat kita masih kurang memperhatikan sejarahnya sendiri. Padahal dari sejarah itu banyak hal yang dapat dipelajari,” ujar Kang Oos.»

Ia mencontohkan sejumlah peninggalan sejarah berupa prasasti yang menggambarkan kehidupan masyarakat masa lampau, termasuk tradisi perkawinan, perdagangan, pemerintahan dan aturan sosial.

Bagi Kang Oos, keberadaan berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara telah memiliki mekanisme untuk mengatur kehidupan bersama jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.

Salah satu contoh yang disorot adalah tata pemerintahan pada masa kerajaan di Nusantara. Dalam pemaparannya, Kang Oos menyebut adanya figur pesirah atau kepala pemerintahan marga yang memiliki sejumlah fungsi penting, yakni membuat peraturan adat, menjalankan aturan tersebut dalam pemerintahan, serta mengadili apabila terjadi pelanggaran.

Menurutnya, pembagian fungsi tersebut menarik untuk dikaji apabila dikaitkan dengan konsep pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern yang mengenal fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Namun, ia menilai hubungan tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai bukti bahwa konsep Trias Politika modern secara langsung berasal dari sistem kerajaan Nusantara. Perbandingan tersebut lebih tepat dijadikan bahan kajian sejarah untuk melihat bahwa masyarakat Nusantara juga memiliki pengalaman dalam mengatur kekuasaan, hukum dan kehidupan sosial.

“Yang penting adalah bagaimana kita mau menggali kembali sejarah sendiri. Jangan sampai generasi muda hanya mengenal teori dari luar, tetapi tidak memahami bahwa bangsa ini juga mempunyai pengalaman sejarah dalam membangun tata kehidupan masyarakat,” katanya.

Kang Oos kemudian menyampaikan otokritik terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, pendidikan nasional perlu lebih percaya diri dalam menggali pemikiran yang tumbuh dari sejarah dan kebudayaan sendiri.

Ia menilai, selama ini pembelajaran mengenai ilmu politik, pemerintahan dan ketatanegaraan banyak menggunakan referensi pemikiran Barat. Referensi tersebut tentu memiliki nilai akademik, tetapi menurutnya tidak semestinya membuat bangsa Indonesia melupakan pengalaman sejarah dan hukum adat yang berkembang di Nusantara.

“Ini menjadi otokritik bagi kita. Jangan sampai pendidikan kita selalu merasa inferior dan hanya berorientasi kepada negara-negara Barat. Kita boleh belajar dari Barat, tetapi jangan kehilangan akar sejarah dan jati diri bangsa sendiri,” tegasnya.

Menurut dia, hukum adat bukan sekadar warisan budaya yang hanya ditampilkan dalam kegiatan seremonial. Hukum adat juga dapat menjadi objek penelitian akademik untuk memahami bagaimana masyarakat Nusantara sejak dahulu membangun norma, menyelesaikan konflik dan mengatur hubungan sosial.

Gagasan tersebut bukan berarti mengajak Indonesia meninggalkan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Sebaliknya, sejarah dan hukum adat dapat ditempatkan sebagai sumber kajian untuk memperkaya perspektif dalam membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.

Indonesia memiliki ratusan kelompok masyarakat adat dengan sejarah, norma dan tradisi yang beragam. Karena itu, diperlukan penelitian yang serius agar nilai-nilai adat yang relevan dapat dipahami secara objektif, tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, konstitusi dan perkembangan demokrasi modern.

Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum adat tidak berhenti pada romantisme masa lalu, melainkan dapat berkembang menjadi kajian ilmiah mengenai bagaimana pengalaman masyarakat Nusantara mengatur kekuasaan, menyelesaikan sengketa, membangun kepemimpinan dan menjaga keseimbangan sosial.

Pada akhirnya, menurut Kang Oos, persoalan utama bukanlah memilih antara pemikiran Barat atau pemikiran Nusantara. Tantangannya adalah membangun keberanian intelektual untuk mengkaji keduanya secara kritis.

Sejarah Nusantara perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perjalanan pembentukan identitas dan sistem kenegaraan Indonesia. Nilai-nilai yang masih relevan dapat dipelajari, sementara praktik yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan hak warga negara tentu perlu dikaji secara kritis.

“Jangan sampai kita menjadi bangsa yang mengenal sejarah bangsa lain lebih dalam daripada sejarah sendiri. Kita harus berani menggali, meneliti dan mengembangkan pengetahuan dari sejarah Nusantara,” pungkas Kang Oos.

Gagasan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi akademisi, pemerintah, budayawan, tokoh adat dan generasi muda untuk membuka kembali ruang penelitian terhadap sejarah politik serta hukum adat Nusantara.

Sebab, membangun masa depan tidak selalu berarti meninggalkan masa lalu. Terkadang, justru dari sejarah sendiri sebuah bangsa dapat menemukan kembali kepercayaan dirinya.

Pewarta : Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *