News  

Menagih Mandat UU Kepemudaan dan Marwah Hukum di Tengah Krisis Regenerasi SDM

Bandung,Jejak-kasusnews.web.id – Pendiri Barisan Kepemudaan Republik Indonesia, Rudy Ugt, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya implementasi kebijakan kepemudaan di Indonesia. Dalam opini publiknya, Rudy menegaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda.

Menurutnya, negara yang berdiri di atas supremasi hukum wajib memastikan pelayanan kepemudaan berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ia menilai masih banyak pemuda yang kehilangan akses terhadap peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja layak akibat lemahnya keberpihakan kebijakan.

“UU Kepemudaan bukan macan kertas. Mengabaikan hak pemuda untuk berkembang sama saja dengan mengabaikan masa depan bangsa,” tegas Rudy dalam keterangannya.

Rudy juga menyoroti ketimpangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri kerja. Berdasarkan data Tracer Study (TS-2), banyak lulusan perguruan tinggi yang dinilai belum mampu mencapai standar pendapatan layak, bahkan masih berada di bawah target 1,5 kali UMR.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi, kata dia, tidak boleh menjadi “menara gading” yang hanya fokus pada teori tanpa membangun keterhubungan nyata dengan dunia usaha dan industri.

“Jika kampus gagal mencetak lulusan sesuai kebutuhan dunia kerja, maka mereka gagal menjalankan mandat uji kompetensi yang diamanahkan negara,” ujarnya.

Dalam perspektif moral dan religius, Rudy menilai pembinaan generasi muda merupakan amanah besar yang tidak boleh diabaikan. Ia menyebut pemuda yang kuat secara intelektual dan ekonomi adalah benteng utama pertahanan bangsa.

Melalui Barisan Kepemudaan Republik Indonesia, Rudy juga mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah agar serius menjalankan amanat UU Kepemudaan. Ia menegaskan pihaknya siap mendorong pengawasan terhadap dugaan maladministrasi maupun penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan program kepemudaan.

BK-RI bahkan memperingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam penutup pernyataannya, Rudy menyerukan agar pemerintah memastikan setiap lulusan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar kerja nasional agar Indonesia tidak terus mencetak “pengangguran intelektual”.

“Regulasi kepemudaan harus dijalankan tanpa tapi. Mandat Undang-Undang Kepemudaan adalah harga mati. Siapa pun yang mengabaikan kepentingan SDM muda, mereka sedang merancang keruntuhan bangsa ini di masa depan,” pungkasnya.

Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

Satu Barisan, Satu Hukum, Satu Masa Depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *