News  

Miris! Proyek Revitalisasi SMPN Satu Atap 4 Cibalong, Diduga Tidak Sesuai Spek, Ketua P2SP Akui Diborongkan, Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan

GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMPN Satu Atap 4 Cibalong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp635.216.000 dan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 100 hari kalender itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan penggunaan sejumlah material yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya rangka atap baja ringan yang dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi spesifikasi, serta penggunaan pasir yang disebut berasal dari wilayah Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya.

Selain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, proyek tersebut juga menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

Saat dikonfirmasi, Asep, yang disebut sebagai guru sekaligus Ketua Pelaksana P2SP, membenarkan bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada pihak lain.

Pekerjaan memang diborongkan kepada pihak lain,” ujarnya.»

Keterangan serupa disampaikan oleh seorang guru bernama Agus. Ia menyebut seluruh pekerjaan memang telah dialihkan kepada pihak yang berasal dari warga kecamatan Peundeuy/Parumasan.

Ya, pekerjaan memang diborongkan semuanya,” kata Agus.»

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 4 Cibalong Al Amin Sulaeman, S.Ag. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Saat wartawan mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media menyampaikan Ke salah satu guru untuk meminta konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp namun setelah di hubungi oleh guru yang bersangkutan nomornya tidak bisa dihubungi.

Apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi benar terjadi, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas bangunan dan tidak sejalan dengan tujuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai melalui APBN.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk menunjang proses belajar mengajar. Sementara itu, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, aparat pengawas internal pemerintah, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, mekanisme pelaksanaan oleh P2SP, serta penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun mengorbankan mutu fasilitas pendidikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Hendi Heryana / Rudi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *