GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMPN Satu Atap 4 Cibalong, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, terus menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran Rp635.216.000 yang bersumber dari APBN tersebut kini menuai berbagai pertanyaan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta indikasi pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pihak mempertanyakan kualitas rangka atap baja ringan yang digunakan. Selain itu, material pasir yang diduga didatangkan dari wilayah Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya, juga menjadi perhatian karena dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen teknis proyek.
Sorotan semakin menguat setelah Asep, guru yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana kegiatan, mengakui bahwa pekerjaan tersebut diborongkan kepada pihak lain. Pernyataan itu diperkuat oleh Agus, salah seorang guru, yang menyebut seluruh pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pemborong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi yang pada prinsipnya mengedepankan tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan secara menyeluruh, maka hal tersebut dinilai perlu dikaji oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 4 Cibalong Al Amin Sulaeman, S.Ag. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Saat wartawan mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media menyampaikan Ke salah satu guru untuk meminta konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp namun setelah di hubungi oleh guru yang bersangkutan nomornya tidak bisa dihubungi.
Ketua Komite Sekolah, Jaka Permana, saat ditemui di kediamannya menyatakan bahwa bangunan tersebut “terlalu bagus”. Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang memunculkan pertanyaan terkait mutu pelaksanaan, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh pihak yang berkompeten.
Sejumlah pemerhati pembangunan menilai proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Dugaan penyimpangan sekecil apa pun dinilai tidak boleh diabaikan karena berpotensi merugikan kualitas bangunan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
Oleh karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hendi Heryana & Rudi Sanjaya












