News  

Pemuda Desa Panyepen Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Sampang,Jejak-kasusnews.web.id Seorang pemuda berinisial T, warga Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sampang pada Senin (29/6/2026). T ditangkap terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial A yang diketahui masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat setempat karena korban masih berusia anak dan diduga merupakan tetangga pelaku.

Setelah diamankan, T langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *