SANGATTA,Jejak-kasusnews.web.id – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polres Kutai Timur (Kutim). Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Kutim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,26 gram hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang berhasil diungkap selama periode Maret hingga Mei 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026), dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Muara Wahau IPTU Samuel Tarihoran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda. Rinciannya, TKP pertama berhasil diamankan sabu seberat 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram, dan TKP keempat di wilayah Muara Wahau sebanyak 8 gram.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Kutim dan jajaran Polsek Muara Wahau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” jelas IPTU Erwin.
Dari empat kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial RH, NN, AY, dan AP. Para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni pada 5 Maret, 29 Maret (dua kasus), dan 25 Mei 2026.
Menurut IPTU Erwin, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah adanya penetapan status barang bukti dari pihak berwenang, penyidik wajib melaksanakan ketetapan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Status barang bukti yang telah ditetapkan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, medis, maupun dimusnahkan. Untuk perkara yang kami tangani kali ini, seluruh barang bukti mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan,” terangnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke kloset toilet. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kutim dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polres Kutai Timur dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kutai Timur. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku narkotika. Bahkan dalam waktu dekat, Polres Kutim akan kembali menggelar rilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba lainnya dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika lainnya. Ini menunjukkan bahwa komitmen Polres Kutim dalam memberantas narkoba tidak pernah surut. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Kutim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama demi mewujudkan Kutai Timur yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












