SULAWESI UTARA,Jejakkasusnews.web.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara menjadi momentum penting untuk membahas kebijakan dan penerapan aturan baru di Pelabuhan Manado, khususnya terkait pelayanan serta mekanisme pemberangkatan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menuju wilayah kepulauan, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Sitaro.
Persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, transportasi laut bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan urat nadi kehidupan. Kapal menjadi akses utama untuk berbagai kebutuhan, mulai dari aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, urusan pemerintahan, hingga hubungan sosial antardaerah.
Dengan adanya aturan baru dalam proses pemberangkatan penumpang di Pelabuhan Manado, muncul kebutuhan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan kemudahan, meningkatkan ketertiban, serta menjamin keselamatan masyarakat, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi calon penumpang dari wilayah kepulauan.
Dalam konteks ini, DPRD Provinsi Sulawesi Utara memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap kebijakan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi dan ketertiban operasional, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial serta kebutuhan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
JANGAN SAMPAI ATURAN BARU MENJADI BEBAN MASYARAKAT
Penerapan aturan di lingkungan pelabuhan tentu dapat dipahami apabila bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kualitas pelayanan. Pengelola pelabuhan maupun pihak operator kapal memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setiap kebijakan harus disertai penjelasan yang terbuka, prosedur yang jelas, serta sosialisasi yang memadai. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perubahan mekanisme pelayanan yang tidak dipahami secara menyeluruh.
Masyarakat dari Talaud, Sangihe, dan Sitaro bukan kelompok penumpang yang setiap saat dapat dengan mudah mencari alternatif transportasi lain. Kondisi geografis kepulauan, keterbatasan jadwal kapal, biaya perjalanan, serta kebutuhan mendesak untuk bepergian harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Bayangkan apabila seseorang harus berangkat ke Manado untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengurus administrasi pemerintahan, mengikuti pendidikan, atau memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi kemudian menghadapi hambatan akibat prosedur pemberangkatan yang belum tersosialisasi dengan baik.
Situasi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Pelayanan transportasi laut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga kepulauan.
DPRD HARUS MEMINTA PENJELASAN SECARA TERBUKA
Melalui RDP tersebut, sejumlah hal penting perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Mulai dari dasar hukum pemberlakuan aturan baru, siapa pihak yang menetapkan kebijakan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, hingga bagaimana jaminan pelayanan bagi masyarakat yang akan berangkat menuju Talaud, Sangihe, dan Sitaro.
Selain itu, perlu dipastikan apakah aturan tersebut telah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, operator kapal, otoritas pelabuhan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan transportasi laut.
Jika memang terdapat perubahan prosedur, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa saja persyaratannya, bagaimana tahapan keberangkatan, serta kepada siapa mereka dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala di lapangan.
Transparansi menjadi kunci. Jangan sampai terjadi perbedaan informasi antara petugas, operator kapal, dan calon penumpang yang akhirnya menimbulkan kebingungan, antrean, bahkan potensi konflik pelayanan.
KEPENTINGAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS
Pemerintah dan pengelola pelabuhan perlu memahami bahwa pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dari tertibnya aturan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya.
Aturan yang baik adalah aturan yang mampu menciptakan ketertiban tanpa mengabaikan hak masyarakat. Keselamatan harus dijaga, prosedur harus dipatuhi, tetapi akses masyarakat terhadap transportasi laut juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Karena itu, hasil RDP DPRD Provinsi Sulawesi Utara diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pendapat maupun klarifikasi semata. Harus ada langkah konkret, evaluasi menyeluruh, dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Apabila ditemukan kekurangan dalam penerapan kebijakan, perlu dilakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila aturan tersebut memang diperlukan demi keselamatan dan ketertiban, pemerintah wajib memastikan pelaksanaannya dilakukan secara manusiawi, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pada akhirnya, masyarakat Talaud, Sangihe, dan Sitaro membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Mereka membutuhkan pelayanan yang mudah dipahami, prosedur yang tidak berbelit-belit, serta jaminan bahwa hak mereka sebagai pengguna jasa transportasi laut tetap terlindungi.
Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bertujuan menata pelayanan justru menciptakan jarak antara masyarakat dan akses transportasi yang menjadi kebutuhan utama mereka.
RDP ini harus menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan sekadar forum saling menyampaikan argumentasi. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada seberapa ketat aturan diberlakukan, melainkan pada seberapa adil, aman, dan baik pelayanan itu dirasakan oleh masyarakat.
Masyarakat kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan hak mendapatkan pelayanan transportasi laut yang jelas, aman, adil, dan tidak mempersulit perjalanan mereka.
Hafid Ahmad












