News  

Sanggahan PT Buana Estate Soal Lahan Ditentang Warga, Diminta Ukur Ulang HGU 1788,27 Ha

LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – Pernyataan sanggahan pihak PT Buana Estate yang menyangkal adanya perampasan hak dan pengambilan paksa lahan masyarakat di wilayah Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, memicu bantahan tegas dari warga serta pendamping LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS). Terjadi perbedaan fakta yang tajam antara klaim perusahaan dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Melalui juru bicaranya, Irwanto, PT Buana Estate menyatakan pengelolaan lahan seluas 1.788,27 hektar dalam Hak Guna Usaha (HGU) tersebut hanya terbatas pada wilayah Desa Cinta Raja. Namun fakta di lapangan berbicara lain.

Warga Tunjukkan Bukti Hak Atas Tanah

Para ahli waris pemilik lahan yang kini dikuasai perusahaan menyatakan memiliki bukti sah kepemilikan yang diwariskan dari orang tua mereka.
“Kami memiliki bukti Landerform, KRPT, serta bukti pembayaran pajak tanah yang sudah disetor kepada negara. Ini adalah bukti nyata bahwa orang tua kami memiliki hak sah atas tanah tersebut. Seluruh dokumen sudah kami serahkan melalui Kelompok Tani Maju Bersatu untuk memperjuangkan hak-hak kami,” ujar salah satu ahli waris yang enggan menyebutkan namanya.

Warga menegaskan tidak menginginkan ada hal yang ditutup-tutupi dalam perkara ini, dan meminta negara mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

Kejanggalan Luasan dan Lokasi Penguasaan

Sekretaris Kelompok Tani Maju Bersatu, Kasriadi, mempertanyakan ketidaksesuaian data yang disampaikan perusahaan dengan kenyataan di lapangan.
“Jika benar klaim PT Buana Estate melalui Irwanto bahwa HGU mereka seluas 1.788,27 ha hanya untuk wilayah Desa Cinta Raja, mengapa di lapangan penguasaan lahannya justru merambah ke wilayah Kelurahan Hinai Kiri, Desa Tanjung Ibus, hingga Desa Secanggang? Peta HGU yang mereka miliki sangat berbeda dengan lahan yang sebenarnya mereka kuasai saat ini,” tegas Kasriadi.

GMAS: Minta Ukur Ulang, Jika Terbukti Melanggar Cabut Izin HGU

Bersama kelompok tani, DPD Langkat LSM GMAS meminta pemerintah pusat,melalui DPRD Sumatera Utara Komisi I, serta DPRD Kabupaten Langkat untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ulang secara akurat dan transparan terhadap luasan HGU PT Buana Estate.

“Kami menemukan kejanggalan mencolok antara peta izin dengan fakta penguasaan lahan di lapangan. Kuat dugaan ada ketidaksesuaian data yang disampaikan perusahaan kepada negara,” ungkap Sekretaris Jenderal GMAS, Abdullah Hasan Lubis.

Lebih lanjut Lubis menyampaikan dugaan serius:
“Jika setelah diukur ulang terbukti PT Buana Estate menguasai lahan melebihi batas izin yang diberikan, ini berarti ada dugaan penipuan data kepada negara. Terlebih diduga lahan kelebihan tersebut tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan.”

Pihak GMAS menegaskan tuntutan tegas:
“Negara harus bertindak keras. Jika terbukti ada pembohongan dan pelanggaran, maka izin HGU PT Buana Estate harus dicabut, dan perusahaan wajib mempertanggungjawabkan segala kerugian kepada masyarakat dan negara.”

Pernyataan sikap ini disampaikan kepada awak media sebagai bentuk desakan agar keadilan hak atas tanah masyarakat segera ditegakkan.

Sumber : LSM GMAS LANGKAT

RED**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *