News  

Satlantas Polres Pasuruan Tingkatkan Pelayanan Prima di Samsat Bangil, Edukasi Masyarakat Cara Aman Membeli Kendaraan Bekas

Pasuruan,Jejak-Kasusnews.web.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Bangil. Selain memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, Satlantas juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai tata cara aman membeli kendaraan bekas guna menghindari kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan petugas Satlantas Polres Pasuruan, Aiptu Harid Kurniawan, saat memberikan sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan di Samsat Bangil, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, pelayanan prima tidak hanya sebatas mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap warga yang datang ke kantor pelayanan tidak hanya selesai mengurus berkas, tetapi juga memperoleh pengetahuan yang dapat melindungi mereka dari berbagai risiko. Salah satu persoalan yang masih sering terjadi adalah pembelian kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan sah,” ujar Aiptu Harid Kurniawan.

Dalam sosialisasinya, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kendaraan bekas. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain memeriksa keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tertera pada dokumen kendaraan, memastikan kendaraan tidak dalam status sengketa atau terkait perkara hukum, serta segera melakukan proses balik nama kepemilikan secara resmi melalui Samsat.

Edukasi tersebut dinilai penting mengingat dalam beberapa waktu terakhir aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.

“Masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena membeli kendaraan dengan dokumen palsu atau tidak lengkap. Akibatnya, kendaraan tidak dapat diproses administrasinya, bahkan berpotensi disita apabila terkait tindak pidana. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa keabsahan dokumen dan segera melakukan balik nama secara resmi,” tambahnya.

Upaya edukasi yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga Kecamatan Gempol, Wahyudi, mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan petugas.

“Pelayanannya ramah dan cepat. Selain itu, saya juga mendapatkan pengetahuan baru tentang hal-hal yang harus diperiksa sebelum membeli kendaraan bekas. Informasi ini sangat bermanfaat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” ungkap Wahyudi.

Melalui pelayanan yang disertai edukasi hukum dan administrasi kendaraan, Satlantas Polres Pasuruan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan dapat terus terjaga demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik dan terpercaya.

 

Karsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *