News  

Sorotan Warga: Mobil Dinas Anggota DPRD Muna Barat Kepergok Dipakai ke Acara Hiburan Lulo

MUNA BARAT,Jejak-kasusnews.web.id Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik kembali menjadi sorotan masyarakat. Sebuah kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi DT 3 R diduga digunakan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muna Barat untuk menghadiri acara hiburan Lulo pada Kamis malam (18/6/2026) hingga Jumat dini hari (19/6/2026).

Peristiwa tersebut memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian mempertanyakan apakah kehadiran pejabat dengan menggunakan kendaraan dinas di acara hiburan masyarakat dapat dibenarkan sebagai bentuk kedekatan dengan rakyat, atau justru merupakan penyalahgunaan aset negara.

Antara Sikap Merakyat dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Kehadiran pejabat publik dalam kegiatan sosial dan budaya memang kerap dianggap sebagai bentuk kedekatan dengan masyarakat. Namun, penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kegiatan yang diduga bersifat pribadi dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama kendaraan operasional pemerintah.

Salah seorang warga, La Ode Pure, SP, menilai penggunaan mobil dinas dalam kegiatan hiburan tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat.

“Kalau ini mau dikatakan merakyat, maka bisa dikatakan kelebihan merakyatnya. Kita harus tahu bersama bahwa mobil pelat merah fungsi utamanya adalah untuk menunjang kebutuhan pekerjaan, seperti ke kantor atau agenda dinas lainnya. Bukan untuk dipakai pergi ke acara hiburan demi kesenangan pribadi,” ujarnya kepada media.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari uang rakyat melalui pembayaran pajak. Karena itu, penggunaannya harus tetap mengedepankan prinsip kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dinilai Mencoreng Citra DPRD

Warga juga menilai tindakan oknum anggota DPRD tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Di saat masyarakat dituntut untuk mematuhi aturan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi yang diwakilinya.

Saat dimintai keterangan mengenai identitas pengguna kendaraan tersebut, sumber warga memilih tidak mengungkapkan nama maupun inisial yang bersangkutan.

“Saya tidak perlu menyebutkan nama atau inisial anggota DPRD tersebut. Dilihat dari nomor pelat mobilnya saja, masyarakat, khususnya warga Muna Barat, pasti sudah tahu siapa penggunanya. Yang terpenting bagi kami sebagai warga adalah adanya kesadaran dan evaluasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Perlu Evaluasi Penggunaan Aset Negara

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas pada prinsipnya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pejabat atau aparatur yang diberikan fasilitas tersebut. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat menjadi perhatian bagi instansi terkait untuk dilakukan evaluasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan mobil dinas DT 3 R dalam kegiatan yang diduga berada di luar agenda kedinasan.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan wakil rakyat.

(Samsul Daeng Pasomba/PPWI – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *