Garut,Jejakkasusnews.web.id – Pantauan awak media di lapangan terhadap kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SPS Nurul Banin, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan adanya dugaan keterbatasan informasi publik terkait nilai anggaran pekerjaan.
Di lokasi kegiatan, terlihat papan informasi yang mencantumkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada papan tersebut tercantum keterangan:
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Nama Kegiatan: Revitalisasi Satuan Pendidikan
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu Pelaksanaan: 100 hari kalender, terhitung 2 Agustus sampai 10 November 2026
Satuan Pendidikan: SPS Nurul Banin
Kabupaten/Kota: Garut
Provinsi: Jawa Barat
Lokasi: Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng.
Namun, berdasarkan pantauan awak media, belum terlihat pencantuman nominal atau nilai anggaran kegiatan secara terbuka pada papan informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di lingkungan mereka, termasuk sumber pembiayaan dan informasi penting lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan. Tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi perlu diklarifikasi kepada pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pihak satuan pendidikan, maupun instansi terkait, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan dugaan.
Transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program pemerintah, terlebih kegiatan tersebut menggunakan sumber dana negara. Papan informasi proyek pada prinsipnya diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber dana, pelaksana, waktu pekerjaan, serta informasi lain yang relevan.
Pertanyaan publiknya: berapa sebenarnya nilai anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SPS Nurul Banin tersebut, dan mengapa nominal anggarannya belum tercantum pada papan informasi yang terpasang di lokasi?
Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SPS Nurul Banin, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta instansi pemerintah terkait mengenai nilai anggaran dan mekanisme keterbukaan informasi kegiatan tersebut.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan awal di lapangan dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Setiap pihak yang berkaitan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red***












